Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Hukum

Rakernas 2025 Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor


					Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025). Perbesar

Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

JAKARTA Teropongistana.com : Kasus Korupsi PT Timah yang menghebohkan lantaran rendahnya tuntutan dan vonis hukumannya, sehingga menimbulkan kontroversi bagi masyarakat.

“Nah saat ini Kejaksaaan tengah menggelar Rapat Kerja Nasional, semestinya ini menjadi momentum Jaksa Agung benahi tuntutan hukuman jaksa bagi para terdakwa koruptor,’ ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) juga sebagai Sekjen MataHukum dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Selasa (14/01/2025).

Mukhsin menegaskan, skandal PT Timah ini momentum Jaksa Agung Burhanuddin untuk melakukan pembenahan penuntutan para koruptor kepada seluruh jajarannya.

Hal ini, lanjut Mukhsin, agar penegakan hukum melahirkan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Karena percuma banyak menangkap koruptor tetapi penuntutannya tidak seimbang dengan kerugian negara dari kejahatan hukum yang dilakukan oleh para koruptor.

“Bahkan bila perlu Jaksa Agung membangun komunikasi politik dengan Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah agar lembaga kejaksaan dapat menerapkan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati kepada para koruptor,” tegasnya.

Mukhsin menyatakan, rakyat jangan hanya dijadikan penonton melihat para koruptor hanya mendapat tuntutan ringan.

“Ini kan jelas melukai hati rakyat. Maka jangan salahkan rakyat bila menganggap kejaksaan lemah dalam penuntutan dan hakimpun akhirnya juga menjatuhkan vonis ringan,’ kata Mukhsin.

Menurutnya, bercermin dari kasus PT Timah yang begitu menghebohkan ketika Kejaksaaan Agung menetapkan angka kerugian negara yang fantastis dari sejumlah kasus korupsi di Indonesia.

Tetapi hasilnya Kejaksaaan hanya mampu menerapkan tuntutan begitu ringan seringan dengan vonis hakim.

“Maka tidaklah keliru bila saya katakan bahwa penegakan hukum kasus PT Timah adalah kegagalan Jaksa Agung,” tandasnya.

Dia menambahkan,
dengan penerapan tuntutan ringan dari Kejaksaaan kepada koruptor bukan memberi unsur jera, tetapi sebaliknya membuat para koruptor PT Timah menari-nari diatas kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

“Jadi kan sia-sia membongkar mega korupsi PT Timah yang nilainya begitu fantasti yang ditetapkan oleh Kejaksaaan untuk menjerat para koruptor PT Timah tetapi hasilnya tuntut ringan,” tutur Mukhsin.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten
Trending di Hukum