Menu

Mode Gelap
Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris Kado HUT RI ke-80, Buruh Harian Lepas Desa Nifasi Dapat Rumah Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak

Hukum

Karyawan BRI di Pecat Akibat Terlibat Korupsi KUR Sebesar 642 Juta


Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Tanggerang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Joglo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan kerja perusahaan.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BRI Ciledug Kota Tangerang berinisial WI (32), pihak BRI Cabang Joglo telah mengambil langkah tegas.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Joglo, Wawan Indarno, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa BRI telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” tegas Wawan, Senin (20/1/2025).

Sebagai bentuk tindakan tegas, kata Wawan, BRI telah memecat pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut dan menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum. BRI juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan oknum tersebut.

“BRI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap layanan perbankan yang diberikan.

Diketahui, kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang mendakwa WI (32), melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Baca Lainnya

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum