Teropongistana.com Pacitan – Hukuman lebih berat mesti ditanggung Mahuda Setiawan. Terdakwa perkara penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada BRI Pacitan pada 2023 itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan relationship manager bank tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Senin (20/1).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, putusan dari hakim itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
’’Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 961 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan. Ini karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar,’’ terangnya.
Sementara itu, atas putusan dari majelis hakim tersebut pihak JPU yang dipimpin oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Andri Nur Wicaksana, kuasa hukum terdakwa. ’’Dengan demikian, masih ada kemungkinan upaya banding sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ jelasnya.