Menu

Mode Gelap
Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris Kado HUT RI ke-80, Buruh Harian Lepas Desa Nifasi Dapat Rumah Warga Linggo Sari Baganti Desak Bupati Pesisir Selatan Realisasikan Sarana Olahraga Menteri Tito Diprotes Aktivis Soal Rencana  Kunjungan Kerja Pemantauan Beras SPHP di Banten Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak

Hukum

Manager Bank BRI di Pacitan Korupsi Rugikan Negara 1 Miliar


Bank BRI. Perbesar

Bank BRI.

Teropongistana.com Pacitan – Hukuman lebih berat mesti ditanggung Mahuda Setiawan. Terdakwa perkara penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada BRI Pacitan pada 2023 itu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan relationship manager bank tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Senin (20/1).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan, putusan dari hakim itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

’’Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 961 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan. Ini karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar,’’ terangnya.

Sementara itu, atas putusan dari majelis hakim tersebut pihak JPU yang dipimpin oleh Ratno Timur Habeahan Pasaribu masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Andri Nur Wicaksana, kuasa hukum terdakwa. ’’Dengan demikian, masih ada kemungkinan upaya banding sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap,’’ jelasnya.

Baca Lainnya

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya
Trending di Hukum