Menu

Mode Gelap
Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya” Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

Hukum

Buron Rugikan Negara 1,6 Miliar Diringkus Kejagung


buronan Kejati Kalimantan Selatan yang ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025). Perbesar

buronan Kejati Kalimantan Selatan yang ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan dalam kasus korupsi terkait pembiayaan pengangkutan batu bara.

“Pada Senin (20/1) bertempat di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buron IB (Irwan Baramuli),” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut informasi, tersangka Irwan Baramuli, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara yang melibatkan PT Pos Amuntai,” ucapnya.

Saat proses penangkapan berlangsung, Irwan Baramuli menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan lancar.

Untuk sementara waktu, Irwan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Harli menegaskan bahwa penangkapan oleh tim SIRI ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buron dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi yang dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Irwan Baramuli selaku Direktur Utama PT CISR bekerja sama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai bernama Heryadi dalam melakukan pengangkutan batu bara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Dalam prosesnya, Irwan diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan hukuman bebas kepada Irwan.

Kemudian, pada tahun 2013, perkaranya disidangkan di tingkat kasasi dan Irwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca Lainnya

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya

GEMAH Desak KPK Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Gemah Desak Kpk Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut PT KAI, Dua Hari Kemudian Dipanggil KPK

17 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut Pt Kai, Dua Hari Kemudian Dipanggil Kpk
Trending di Hukum