Menu

Mode Gelap
Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045 Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas Soliditas Terjaga, NasDem Banten Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029 Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

Hukum

Korupsi PT Antam, Kajati Sultra Rp 42,3 Miliar Setor ke Kas Negara


					Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara. Perbesar

Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara.

Teropongingtana.com Sulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyetoran sebesar Rp 42.317.000.000,00 ke Kas Negara, dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi keputusan hukum atas perkara yang melibatkan terpidana Hendra Wijayanto.

“Penyetoran ini dilakukan di aula Kejati Sultra dan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (23/1/2025)

Putusan ini juga menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024 dan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Keputusan-keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dody menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ANTAM Blok Mandiodo yang merugikan negara. Dalam proses persidangan, Hendra Wijayanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

“Penyetoran dana ini merupakan bentuk implementasi hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan oleh pelaku korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya eksekusi ini, Kejati Sultra berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

8 Mei 2026 - 08:56 WIB

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Kur Fiktif

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati
Trending di Hukum