Menu

Mode Gelap
Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin Polisi dan Pemda Lebak Diminta Tutup Kembali Galian C di Depan Pintu Tol Mandala PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

Hukum

Korupsi PT Antam, Kajati Sultra Rp 42,3 Miliar Setor ke Kas Negara


Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara. Perbesar

Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara.

Teropongingtana.com Sulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyetoran sebesar Rp 42.317.000.000,00 ke Kas Negara, dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi keputusan hukum atas perkara yang melibatkan terpidana Hendra Wijayanto.

“Penyetoran ini dilakukan di aula Kejati Sultra dan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (23/1/2025)

Putusan ini juga menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024 dan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Keputusan-keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dody menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ANTAM Blok Mandiodo yang merugikan negara. Dalam proses persidangan, Hendra Wijayanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

“Penyetoran dana ini merupakan bentuk implementasi hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan oleh pelaku korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya eksekusi ini, Kejati Sultra berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Lainnya

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu
Trending di Hukum