Menu

Mode Gelap
Damkar Kodim 0601/Pandeglang dan Masyarakat Padamkan Kebakaran di Cibaliung Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum Gelar Aksi di Kejati Jatim, Ratusan Aktivis Milenial Desak Revitalisasi Kejaksaan dan Tolak Intervensi Hukum Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara Kejaksaan Agung: Hindari Spekulasi, Tunggu Hasil Penyidikan Resmi Sebelum Ambil Kesimpulan

Hukum

Korupsi PT Antam, Kajati Sultra Rp 42,3 Miliar Setor ke Kas Negara


					Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara. Perbesar

Tumpukan uang hasil lelang dari kasus korupsi PT Antam yang di kembalikan ke negara.

Teropongingtana.com Sulawesi – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyetoran sebesar Rp 42.317.000.000,00 ke Kas Negara, dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi keputusan hukum atas perkara yang melibatkan terpidana Hendra Wijayanto.

“Penyetoran ini dilakukan di aula Kejati Sultra dan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (23/1/2025)

Putusan ini juga menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI yang dikeluarkan pada 4 Juli 2024 dan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang dikeluarkan pada 6 Mei 2024. Keputusan-keputusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dody menjelaskan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT ANTAM Blok Mandiodo yang merugikan negara. Dalam proses persidangan, Hendra Wijayanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

“Penyetoran dana ini merupakan bentuk implementasi hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Kejati Sultra melalui Kasi Penkum, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan oleh pelaku korupsi,” jelasnya.

Dengan adanya eksekusi ini, Kejati Sultra berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri PU Digiring Opini Tanpa Dasar

10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Aktivis Anti Korupsi: Isu Perjalanan Menteri Pu Digiring Opini Tanpa Dasar

Gabriel Isi Ulang Gas demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: LBH PERADI Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

10 Juli 2026 - 18:30 WIB

Gabriel Isi Ulang Gas Demi Hidup Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp60 Miliar: Lbh Peradi Desak Pengadilan Koreksi Penegakan Hukum

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: BEM Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai di Kasus Batu Bara

9 Juli 2026 - 22:07 WIB

Hukum Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu: Bem Persatuan Indonesia Minta Lembaga Negara Sinergi Bukan Bertikai Di Kasus Batu Bara
Trending di Hukum