Menu

Mode Gelap
Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa Forum Kelompok Wanita Tani Ciamis Peringati Hari Ibu Ke-97 Anggota DPRD Soroti Proyek Lapdek Senilai Rp650 Juta di Kota Sukabumi Bulog Lebak dan Pandeglang Ungkap Ketersediaan Pangan Aman Saat Nataru

Hukum

BPK Bahas Pemeriksaan Laporan Keuangan LK KLH/BPLH Tahun 2024


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/01). Perbesar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/01).

Teropongistana.com Jakarta Humas BPK , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk membahas pemeriksaan laporan keuangan (LK) KLH/BPLH tahun 2024 di kantor BPK, Jakarta, Kamis (30/01).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, serta para pejabat dari BPK maupun KLH/BPLH.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK menjelaskan beberapa aspek penting dalam pemeriksaan LK KLH/BPLH tahun 2024, di antaranya mengenai dasar hukum, standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), jenis pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan.

Wakil Ketua BPK mengatakan bahwa pemeriksaan atas LK KLH/BPLH tahun 2024 dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA) yang difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi.

“Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based audit (RBA) yaitu pemeriksaan difokuskan pada akun-akun yang berisiko tinggi agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dalam penentuan opini,” kata Wakil Ketua BPK.

Pada pemeriksaan LK KLH/BPLH, BPK memfokuskan pemeriksaan pada kecukupan pengungkapan atas pagu dan realisasi anggaran, pendapatan negara bukan pajak, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, kas dan aset.

Pemeriksaan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Maret 2025, dengan pelaporan pemeriksaan pada bulan April 2025.

Wakil Ketua BPK berharap agar komunikasi antara pemeriksa dengan semua pihak dapat berjalan dengan baik dan efektif serta adanya komitmen untuk bekerja sama dalam tugas masing-masing agar jadwal pemeriksaan dapat dipenuhi secara tepat waktu.

Selain itu, diharapkan pula agar akses data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan agar diberikan seluas-luasnya kepada tim pemeriksa BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Baca Lainnya

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang

NCW Nyatakan Kejaksaan Gagal Bersih-Bersih Internal, Kasus Dugaan Pemerasan BAZNAS Diserahkan ke KPK

20 Desember 2025 - 22:37 WIB

Ncw Nyatakan Kejaksaan Gagal Bersih-Bersih Internal, Kasus Dugaan Pemerasan Baznas Diserahkan Ke Kpk
Trending di Hukum