Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Presiden Prabowo Subianto Diminta Selamatkan TPPO Di KBRI Kamboja: Mereka Disiksa


					Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan iming-iming menjadi karyawan ABK di Korea. Perbesar

Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan iming-iming menjadi karyawan ABK di Korea.

Teropongistana.com MALANG – Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) diantaranya berinisial IRK dan kawan-kawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dengan iming-iming menjadi karyawan ABK di Korea.

Informasi yang diterima media ini dari salah seorang Korban TPPO berinisial IRK, Mereka diduga ditipu oleh sebuah agen TKI yang menawarkan pekerjaan sebagai ABK Kapal di Korea. Dalam perjalanan dari Bandara internasional Soekarno Hatta, (31/1), IRK menyampaikan rute perjalanan menuju Riau dan sempat menginap di kampung Dumai.

“Saya di tipu katanya mau ke Korea sebagai ABK di Korea sama Agen orang Bekasi Jawa Barat namanya Abdul. Sampailah saya dari Bandara internasional Soekarno Hatta, saya transit ke Riau lalu nginap di kampung Dumai sampai Disana banyak teman-teman disana lalu naik kapal Very menuju Malaysia,” ungkap IRK, Selasa Sore (11/2/2025) kepada awak media Nkripost.co VIA WhatsApp.

Lanjut lanjut, kata IRK, setibanya disana mereka dijemput oleh oknum warga Malaysia yang langsung di antar menuju Bandara KLIA Kuala Lumpur Malaysia tanggal (1/2). Lalu transit ke Kamboja, tiba di Kamboja tanggal 2 februari 2025. Sebelumnya IRK sempat merasa heran bertanya yang direspon agen tersebut dengan menjawab mereka akan singgah terlebih dahulu ke Kamboja.

“Kita nginap di Kamboja, nginap 2 malam setelah itu lanjut perjalanan ke Korea,” katanya IRK meniru jawaban Oknum Agen

“Terus saya langsung di bawa ke Hotel di tinggal sendiri paginya saya di suruh siap mau Company golden ke suatu tempat, tiba-tiba Handphone saya diambil terus tas saya dibawa, paspor juga mereka ambil setelah itu saya dibawa ke sebuah ruangan semua orang Cina. setelah saya di interview katanya terima tiga hari kemudian saya di buang lagi,” ujarnya.

“Tidak lama kemudian Agen lain lagi jemput saya jam 10 malam dibawa lagi ke Company untuk di interview dan saya tidak di terima kemudian saya di bawa lagi ke Cam perbatasan Vietnam saya di interview lagi tidak di terima.” lanjut IRK.

Kemudian, lanjut IRK di bawa lagi ke salah satu Hotel kemudian paginya dirinya di kembalikan ke Cam perbatasan Vietnam di interview dan tidak di terima.

“Setelah itu jam 19.00 malam setiba di Hotel saya berpikir saya harus kabur biar jangan di penjual belikan sama agen. Jam 02 pagi saya lari palang taksi sendirian perjalanan ke KBRI hampir 5 jam Puji Tuhan saya sampai juga di KBRI dengan selamat,” Syukurnya.

Setibanya di KBRI Kamboja, (9/2/2025) IRK melaporkan diri dan melakukan pengaduan. Melalui usaha dan kerja keras IRK pihak Kedutaan Kamboja melakukan pencarian menemukan sembilan orang lainnya teridentifikasi selain dari NTT kebanyakan dari Jawa dan dan Medan.

Awalnya IRK disiasati untuk kerja di Korea, akan tetapi dalam perjalanan orang yang membawa dirinya mengalihkan rute perjalanan ke Kamboja dengan alasan nginap dua malam sambil menunggu rekan lainnya.

Berdasarkan sebuah video yang di terima media NKRIPOST, IRK bersama rekan-rekannya mengalami penganiayaan serius yang mengakibatkan luka serius di bagian pundak, lengan dan paha melalui pesan singkat meminta Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi mereka dari Kedutan Kamboja.

Sebelumnya mereka di berangkatkan 30 orang akan tetapi dalam perjalanan yang selamat tinggal 10 orang 20 orang lainnya masih belom tahu keberadaan mereka.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Aty Boy meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka agar menyelamatkan WNI Korban TPPO di KBRI Kamboja.

“Kami meminta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran agar segera turun tangan terhadap persoalan TPPO ini, karena jika dibiarkan berlarut dikuatirkan dapat terjadi hal yang tidak di inginkan.” Pungkas Boy, Ketum Ormas Relawan Prabowo-Gibran ini, Selasa (11/2).

Menurut Advokat asal Nusa Tenggara Timur ini, TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak harkat dan martabat manusia.

Adapun Unsur-unsur TPPO meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan seseorang.

Selain itu dampak TPPO terhadap korban, gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, Infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat hingga
Kematian.

Korban TPPO berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dari pemerintah. Untuk mencegah TPPO, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah, Lembaga masyarakat, Sektor swasta, Akademisi, Media.

Undang-Undang yang mengatur TPPO adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum