Menu

Mode Gelap
Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk

Hukum

Puluhan Advokat Minta Presiden Perintahkan Ketua MA Cabut SKMA 073/2015 yang Abaikan UU Advokat


Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Melalui perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel,Zentoni, Jarot Maryono, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, Muhamad Yusran Lessy, Irwan Gustaf Lalegit, Firnanda, Verra Yanti Ngantung, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Joe Ricardo telah mengajukan Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia.

Salah satu perwakilan Tim Advokasi, Johan Imanuel, menyampaikan Surat Tim Advokasi Amicus kepada Presiden Republik Indonesia telah disampaikan melalui surel ke alamat elektronik: persuratan@setneg.go.id (13/2), adapun alasan-alasannya :

Pertama, bahwa berdasarkan Undang-Undang, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sehingga secara ketatanegaraan Presiden Republik Indonesia dapat melakukan perintah kepada Mahkamah Agung Republik melalui bentuk Instruksi atau Keputusan Presiden;

Kedua, bahwa sejak terbitnya SK MA 073/2015 telah terjadi banyak munculnya Organisasi Advokat yang sejatinya telah mengabaikan Undang-Undang Advokat yang menganut sistem Wadah Tunggal (Single Bar) serta delapan (8) kewenangan dalam Undang-Undang Advokat telah jelas dilakukan oleh Wadah Tunggal tersebut;

Ketiga, bahwa untuk mencegah kemunduran kualitas Profesi Advokat maka kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden dan/atau Keputusan Presiden kepada Ketua Mahkamah Republik Indonesia untuk Mencabut SK MA 073/2015 agar menjaga kualitas Advokat Indonesia dihasilkan oleh hanya Wadah Tunggal sebagaimana Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.

Tim Advokasi Amicus berharap, Presiden dapat segera menindaklanjuti permintaan dari Tim Advokasi Amicus.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum