Menu

Mode Gelap
Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk

Hukum

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejaru Jakpus


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025).

Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.

Proses penahanan kedua tersangka dimulai pada hari yang sama dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari hingga 5 Maret 2025. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu jaksa menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar Safrianto saat konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.

Tom Lembong dan Charles Sitorus diduga mengeluarkan izin impor kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Selain itu, izin impor diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), yang seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pengolah gula rafinasi.

“Pada tahun 2015, meskipun produksi gula kristal putih dalam negeri sudah cukup, Tom Lembong tetap memberikan izin impor GKP kepada perusahaan yang tidak berkompeten,” jelas Dr. Safrianto.

Tom Lembong juga diduga mengarahkan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP, dengan mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI, yang kemudian diteruskan kepada distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Patokan Petani (HPP).

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus ini, sehingga total tersangka mencapai 11 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dalam impor gula yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum