Menu

Mode Gelap
Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut Aktivis Pantura Tangerang Serukan Masyarakat Tolak Aksi di Tugu Mauk

Hukum

Sikat, Kejati DKJ Jebloskan DPO Kasus Korupsi PBB dan BPHTB


Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025) Perbesar

Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, berhasil jebloskan seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/3/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, menerangkan terpidana yang diketahui berinisial NS, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait manipulasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2020.

Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Tabur melacak keberadaan NS, yang sebelumnya kabur dan menjadi buronan. Tim pertama kali mendeteksi terpidana di Apartemen The Peak Setiabudi, Jakarta, pada pukul 08.20 WIB.

“Namun, setelah melakukan penyisiran sekitar apartemen dari pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB, terpidana tidak ditemukan,” ujar Syahron.

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi yang lebih akurat, Tim Tabur berhasil melacak keberadaan NS yang telah berpindah lokasi ke kawasan Cengkareng, Jakarta. Dalam waktu singkat, pada pukul 12.12 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan NS di depan Kantor PPAT Tan Susy, Jakarta Barat.

“Selama proses penangkapan, NS bersikap kooperatif dan situasi berlangsung kondusif,” jelas Syahron.

Setelah diamankan, lanjut Syahron, NS langsung dibawa ke Kantor Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, Tim Tabur bersama Kejari Deli Serdang membawa NS ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diserahkan kepada Kejari Deli Serdang.

“Penyerahan tersebut dilanjutkan dengan proses administrasi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Deli Serdang,” jelasnya.

Kejati DK Jakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan yang terlibat dalam kasus korupsi dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

Dengan tertangkapnya NS, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum. Kejaksaan juga terus berupaya agar para buronan lainnya dapat segera ditangkap dan diproses secara adil.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum