Menu

Mode Gelap
Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan Panji Bangsa Berkibar di Lebak: Kader Muda PKB Ditempa Jadi Prajurit Ideologis Gus Muhaimin Polisi dan Pemda Lebak Diminta Tutup Kembali Galian C di Depan Pintu Tol Mandala PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak Sempat Telan Korban Jiwa, Gubernur dan Bupati Diminta Awasi Aktifitas Galian C di Pintu Tol Mandala Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa Dule Kini Ditangani Kejari Tolitoli


Keterangan foto : Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, Kamis (19/3/202) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, Kamis (19/3/202)

Teropongistana.com JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dule Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 20 Februari 2025 lalu.

Menurut Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejari Tolitoli untuk ditindaklanjuti.

“Laporannya sudah diteruskan ke Kejari Tolitoli untuk di tindaklanjuti,” ujar Sofian singkat saat di konfirmasi wartawan via whatsapp pada Selasa (18/3/2025).

Seperti yang diketahui, sebelumnya dalam laporan yang dilayangkan LAKRI pada 20 Februari 2025 lalu, ditandatangani Hernald A. Loho selaku Direktur Bidang intelijen dan investigasi. Menurutnya sehubungan dengan adanya Indikasi atau dugaan penyalahgunaan bantuan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Diule Kecamatan Tolitoll Utara, Kabupaten Tolitoli dengan uraian permasalahan sebagai berikut.

“Diduga administrasi pencairan anggaran disetiap tahapan tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang mengatur secara umum pengelolaan dana desa, seperti proses penganggaran, penyaluran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Menurut Hernald diduga kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran DD dilaksanakan tidak sesual dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkesan adanya penyimpangan.

“Bahwa diduga Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli dalam melaksanakan pengelolaan ADD dan DD Tahun 2023 tidak melibatkan Perangkat/Aparat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Hal ini tidak sesuai dengan Permendesa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli dalam melaksanakan kegiatan fisik kata Hernald diduga tidak dilaksanakan secara Swakelola melainkan dengan metode borongan kepada orang tertentu. Hal ini tidak sesuai dengan Permendesa PDTT Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.

“Diduga dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang tidak mengacu kepada peraturan bupati yang mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa baik mengenal Dasar hukum pengadaan barang dan jasa di desa, serta Tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” katanya.

Hernald menjelaskan bahwa dalam pengelolaan bantuan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara. Kabupaten Tolitoli telah diduga adanya penyimpangan dan atau penyalahgunaan baik dalam kegiatan Fisik maupun Non Fisik.

KEGIATAN FISIK

Hernald mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pembebasan lahan pembangunan kandang ternak sapi dengan menggunakan sumber DD sebesar Rp.60 juta, dalam pelaksanaannya warga tersebut diduga tidak memiliki dokumen alas hak seperti sertifikat dan surat berharga lainnya. Namun hanya dilengkapi dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Desa.

Selain itu, kegiatan pembuatan kandang ternak dengan menggunakan sumber DD sebesar Rp61.384.000 diduga hingga saat ini belum sesuai dengan RAB dan belum dapat dipergunakan, karena belum tersedia instalasi air.

Lalu, kegiatan pembangunan Drainase dalam Desa dengan menggunakan sumber DD sebesar Rp43.381.800 diduga tidak dilaksanakan secara swakelola melainkan secara borongan kepada salah satu warga desa.

Dan, kegiatan pembangunan Plat Duiker (Deker) Dusun II dengan menggunakan sumber Dana Desa (DD) sebesar Rp32.193.400 diduga tidak dilaksanakan secara swakelola, melainkan secara Borongan kepada salah satu warga desa:

KEGIATAN NON FISIK

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan pengadaan bibit cabe, bibit alpukat, tangki semprot dan pupuk organik sebesar Rp93.232.000 diduga dipesan sekaligus kepada penyedia satu orang yang tidak dilengkapi dokumen dan terhadap pengadaan tersebut tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (tidak ada asas manfaat).

Lalu, ada juga kegiatan pengadaan Barang Elektronik dengan menggunakan sumber DD sebesar Rp28.062.000 diduga tidak dilengkapi survey harga, berita acara negosiasi dan pembayaran Pajak.

“Bahwa diduga Pemerintah Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli yang mengelola Bantuan Dana Desa (DD) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Laporan Pertanggungjawaban sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2024 belum selesai,” tandasnya.

Baca Lainnya

Syukurin, 2 Saksi BPN Ungkap Proses Peralihan SHM Charlie Chandra di Batalkan

13 Juli 2025 - 23:22 WIB

Syukurin, 2 Saksi Bpn Ungkap Proses Peralihan Shm Charlie Chandra Di Batalkan

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix

12 Juli 2025 - 14:56 WIB

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil Oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore Yang Tidak Dibayar Oleh Phoenix

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu

10 Juli 2025 - 18:30 WIB

Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro Di Pasangkayu, Kuasa Hukum Apsp: Masih Ada Yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu
Trending di Hukum