Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Hukum

3 Tahun Kasus Penganiayaan Mangkarak, Korban Menduga Polres Madina Sektor Polsek Siabu Terima Setoran


					Keterangan Foto : Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi. Perbesar

Keterangan Foto : Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Penganiayaan wartawan yang diduga dilakukan oleh Boss Tambang Ilegal (PETI) di lokasi tambang Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara pada tahun 2022, 27 Maret 2025.

Dikatakan Lesmana Halawa, Kapolres Madina bersama dengan jajarannya tidak serius dalam menangani perkara penganiayan dirinya. Seakan ada yang disembunyikan, jika kasus ini tidak di tangkap pelaku dan bos tambangnya kalo ada dugaan main mata wajar-wajar saja .

” Saya menduga kuat ada setoran mengalir dari para bos tambang emas ilegal tersebut kepada oknum polisi di Polres madina sektor polsek siabu, aneh saja selama 3 tahun pelaku bebas berkeliaran sambil bermain tik-tok dengan memperlihatkan tumpukan uang.

“Bayangkan saja kasus penganiayaan didesa tangga bosi kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara 3 tahun lamanya pelaku berkeliaran dilokasi tambang dan para bossnya beroperasi sampai saat ini.

Saya korban hanya mendapatkan janji-jani perkembangan kasus saja 3 tahun lamanya?

Belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu mulai dari tingkat Desa, kecamatan,sampai dengan penegak hukum mereka seperti membiarkan. Bahkan terjadi lagi pengeroyokan dilokasi yang sama.

Seakan pelaku dan bos tambang emas ilegal tersebut lebih kuasa dan sakti dari kepolisan, Sampai-sampai 3 tahun lamanya mereka tidak bisa disentuh polisi ada apa ?

Ditempat yang berbeda Nani Maulana penggiat lingkungan Mata tunas 17 mengatakan sah-sah saja jika korban mempunyai dugaan oknum polres madina sektor siabu menerima setoran dari bos tambang emas ilegal tersebut karena sudah 3 tahun lamanya kasusnya mangkrak tidak ada hasil.

“Apa lagi pelaku sering meneror dan no teleponnya aktif bahkan sering mengancam korban aneh jika polisi tidak bisa melacak keberadaanya klo bukan ada main mata, ungkapnya.

Saat wartawan konfirmasi kepada polsek siabu terkait perkembangan kasus tersebut hanya menjelaskan dimana keberadaan pelaku, dan memberikan SP2AP kepada korban, Herannya kita pelakunya berkeliaran dilokasi tambang dan tambang beroperasi. Kenapa lagi ditanya keberadaan pelaku.

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas
Trending di Hukum