Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Hukum

Harus Ada yang Tersangka, Kejati Sumsel Geruduk Tujuh Kantor Dinas di Palembang Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde


					Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Kegiatan tersebut untuk melakukan penyelidikan terkait mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Pada Selasa kemarin, Kejati Sumatera Selatan menggeledah sebanyak empat kantor dinas yang ada di Palembang.

Adapun keempat kantor tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang yang berada di Jalan Kh Ahmad Dahlan, kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai, lalu Kantor Gubernur Sumsel dan BPKAD Kota Palembang.

Sementara itu, hari Senin (14/4/2025), penyidik menggeledah sebanyak tiga kantor dinas, yakni Kantor Wali Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara Pasar Cinde,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (16/5/2025).

Vanny menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025, di mana penyidik mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan sejumlah pejabat lain juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus Pasar Cinde untuk mengungkap secara terang-terangan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sumsel.

“Penyidik Kejati Sumsel meminta sejumlah dokumen dan SK serta surat menyurat terkait Pasar Cinde, semuanya sudah diserahkan,” kata Edward usai penggeledahan, Selasa (15/4/2025).

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum