Menu

Mode Gelap
Galian C di Tol Rangkasbitung, Matahukum Minta Kapolres Lebak Segera Bertindak Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak

Hukum

Harus Ada yang Tersangka, Kejati Sumsel Geruduk Tujuh Kantor Dinas di Palembang Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin.

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah melakukan penggeledahan sebanyak tujuh kantor dinas sejak Senin hingga Selasa (15/4/2025) kemarin. Kegiatan tersebut untuk melakukan penyelidikan terkait mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Pada Selasa kemarin, Kejati Sumatera Selatan menggeledah sebanyak empat kantor dinas yang ada di Palembang.

Adapun keempat kantor tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang yang berada di Jalan Kh Ahmad Dahlan, kemudian Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan di Jalan Kapten A Rivai, lalu Kantor Gubernur Sumsel dan BPKAD Kota Palembang.

Sementara itu, hari Senin (14/4/2025), penyidik menggeledah sebanyak tiga kantor dinas, yakni Kantor Wali Kota Palembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer, dan surat yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara Pasar Cinde,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (16/5/2025).

Vanny menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan sesuai surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025, di mana penyidik mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan sejumlah pejabat lain juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus Pasar Cinde untuk mengungkap secara terang-terangan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Sumsel.

“Penyidik Kejati Sumsel meminta sejumlah dokumen dan SK serta surat menyurat terkait Pasar Cinde, semuanya sudah diserahkan,” kata Edward usai penggeledahan, Selasa (15/4/2025).

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum