Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Gawat, Wilayah Hukum Polsek Kopo Darurat Curanmor


Keterangan foto: Kepolisian Daerah Banten Resor Serang Sektor Kopo, Sabtu (19/04/2025). Perbesar

Keterangan foto: Kepolisian Daerah Banten Resor Serang Sektor Kopo, Sabtu (19/04/2025).

Teropongistana.com Banten – Tangisan warga Kampung Sebe, Kecamatan Kopo, kini tak terdengar lagi oleh telinga aparat penegak hukum. Sudah berkali-kali motor warga dicuri, laporan masuk, bukti diserahkan, bahkan rekaman CCTV telah diberikan, namun Polsek Kopo hanya diam seperti patung tanpa nyawa, Sabtu (19/04/2025).

Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat justru tampak mandul, tak berdaya, dan kehilangan taring. Kantor Polsek Kopo yang berdiri gagah di Jl. Raya Kopo – Cikande No. 66, kini lebih mirip simbol kemewahan kosong tanpa fungsi perlindungan.

Untuk apa ada kantor polisi, kalau maling bebas gentayangan?  begitulah keluh kesah masyarakat yang tak lagi percaya. Mereka merasa ditelantarkan, dibiarkan menjadi korban oleh aparat yang lebih sibuk menjaga citra daripada menyelamatkan warga dari kejahatan yang nyata.

Berikut adalah deretan bukti kegagalan Polsek Kopo yang tak terbantahkan:

Muhamad Jefri Nugraha, warga Kp. Sebe RT 016 RW 006, kehilangan motor Trail (KLX) pada 28 Maret 2025. Laporan: STP/31/III/2025/Sektor. Hasil? Nihil.

-Rahmat Hidayatullah, honorer dari Kp. Sebe, kehilangan motor Honda Beat pada 23 Februari 2025. Laporan: LAPDU/24/II/2025.Hasil? Sunyi.

-Sa’adatun Nisa, perempuan muda dari Kp. Sebe, kehilangan motor pada 22 Agustus 2024. Laporan: LAPDU/65/VIII/2024. Pelaku? Masih bebas merdeka.

Abdul Rohman, buruh harian lepas, motor anaknya hilang saat melayat di wilayah Kopo. Laporan: LAPDU/98/XII/2024. Tanggapan polisi? Seperti berbicara dengan tembok.

Ini bukan sekadar kehilangan motor ini adalah kehilangan rasa amanaman. Jika aparat tak mampu mengungkap satu pun dari kasus-kasus ini, lalu untuk apa mereka berdiri di bawah slogan “Melayani dan Melindungi”?

Masyarakat mulai muak. Kekecewaan berubah menjadi kemarahan. Kepercayaan berubah menjadi tuntutan: Copot Kapolsek Kopo! Evaluasi total Polres Serang! Dan Polda Banten, jangan hanya menonton!

“Kami bukan hewan ternak yang hanya disuruh lapor tanpa hasil. Kami manusia dan kami menuntut keadilan,” ucap seorang warga dengan nada bergetar menahan amarah.

Muhamad Yusup, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, turut angkat bicara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi ini:

“Saya sebagai Ketua JAN Banten sangat prihatin dan kecewa dengan lemahnya respon Polsek Kopo. Jika aparat tak segera bertindak, maka kepercayaan publik akan benar-benar hilang. Jangan sampai masyarakat mengambil jalur sendiri karena merasa tidak lagi dilindungi oleh negara. Ini darurat rasa aman!” ujar Yusuf

Hari ini, rakyat tak butuh janji. Mereka butuh tindakan. Butuh bukti. Dan jika polisi tetap bungkam, maka jangan salahkan rakyat jika mulai bertindak dengan caranya sendiri.

Negara tidak boleh kalah dengan maling! Tapi bagaimana jika yang kalah justru lembaga yang diberi kuasa untuk menang?

(Red)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum