Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Hukum

3 tahun mangkrak Kasus Penganiayaan Oleh Bos PETI, Kapolsek Siabu Bakal Turunkan 50 Personil Gabungan


					Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perbesar

Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Tiga tahun mangkrak kasus penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh Bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Meski sudah beredar surat larangan dari Bupati Mandailing Natal dan Kapolda Sumatra Utara terkait Maraknya Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Wilayah Tangga Bosi Bukit siayo, Sepertinya tidak menjadi masalah bagi Pelaku Usaha Tambang ilegal tersebut dan di ketahui masih banyak tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas di wilayah itu, Termasuk Tambang emas ilegal milik Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Berinisial (L).

Kasus penganiayaan terhadap wartawan tiga tahun Lalu sampai hari ini pelaku belum juga bisa di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut, Hal ini menjadi pertanyaan bagi semua kalangan masyarakat dan menjadikan sebuah ketidak percayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui pesan Whatsappnya mengatakan, Kami berupaya mengatur strategi untuk menangkap Pelaku. Kendalanya geografis posisi Pelaku dihutan dan lumayan jauh.

“Sedemikian rupa Kami mengatur cara bertindak supaya hasilnya ada, jangan sampai seperti yang sudah dua kali dilakukan selalu gagal karena infonya bocor terus,” tutur pria berpangkat Balok dua dipundak tersebut, Senin (05/05/2025).

Disinggung terkait Kasus penganiayaan Terhadap Wartawan berinisial (L) yang Diduga di lakukan Oleh bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di wilayah Hukumnya yang tiga tahun mangkrak tidak ada kejelasan dan pelaku masih berkeliaran bebas. Kapolsek Siabu mengatakan, Sabar dulu pak, kasih Kami waktu dulu untuk atur cara bertindaknya lagi pula Saya di sini masih baru.

“kalau terus menerus ditanya begini, Kapan kami laksanakan.” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketika Awak media menanyakan soal kapan di turunkannya tim gabungan 50 personil dari polres madina yang di sampaikan hari Jum’at Kemarin, untuk menangkap pelaku. Kapolsek Siabu tidak meresponnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum