Menu

Mode Gelap
Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur Bonnie: Aturan LPDP Sudah Baik, Masalah Ada di Individu BEM Untirta Ajukan 12 Tuntutan: Soroti Disparitas Pembangunan dan Dugaan Represif Aparat UTA’45 Jakarta Soroti Perlindungan Nelayan Kecil dalam Tata Kelola Ruang Laut Praperadilan di PN Jakarta Selatan Memanas, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Prematur PGN Area Jakarta Perkuat Sinergi Strategis di Bulan Ramadan, Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Hukum

3 tahun mangkrak Kasus Penganiayaan Oleh Bos PETI, Kapolsek Siabu Bakal Turunkan 50 Personil Gabungan


					Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perbesar

Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Tiga tahun mangkrak kasus penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh Bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Meski sudah beredar surat larangan dari Bupati Mandailing Natal dan Kapolda Sumatra Utara terkait Maraknya Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Wilayah Tangga Bosi Bukit siayo, Sepertinya tidak menjadi masalah bagi Pelaku Usaha Tambang ilegal tersebut dan di ketahui masih banyak tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas di wilayah itu, Termasuk Tambang emas ilegal milik Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Berinisial (L).

Kasus penganiayaan terhadap wartawan tiga tahun Lalu sampai hari ini pelaku belum juga bisa di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut, Hal ini menjadi pertanyaan bagi semua kalangan masyarakat dan menjadikan sebuah ketidak percayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui pesan Whatsappnya mengatakan, Kami berupaya mengatur strategi untuk menangkap Pelaku. Kendalanya geografis posisi Pelaku dihutan dan lumayan jauh.

“Sedemikian rupa Kami mengatur cara bertindak supaya hasilnya ada, jangan sampai seperti yang sudah dua kali dilakukan selalu gagal karena infonya bocor terus,” tutur pria berpangkat Balok dua dipundak tersebut, Senin (05/05/2025).

Disinggung terkait Kasus penganiayaan Terhadap Wartawan berinisial (L) yang Diduga di lakukan Oleh bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di wilayah Hukumnya yang tiga tahun mangkrak tidak ada kejelasan dan pelaku masih berkeliaran bebas. Kapolsek Siabu mengatakan, Sabar dulu pak, kasih Kami waktu dulu untuk atur cara bertindaknya lagi pula Saya di sini masih baru.

“kalau terus menerus ditanya begini, Kapan kami laksanakan.” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketika Awak media menanyakan soal kapan di turunkannya tim gabungan 50 personil dari polres madina yang di sampaikan hari Jum’at Kemarin, untuk menangkap pelaku. Kapolsek Siabu tidak meresponnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.

Baca Lainnya

Waketua SPN Nikomas Didugaaniaya Karyawan yang Ingin Mundur

27 Februari 2026 - 13:27 WIB

Waketua Spn Nikomas Didugaaniaya Karyawan Yang Ingin Mundur

Bongkar Kepastian Hukum Impor Baja, Matahukum Ingatkan Jaksa Agung Panggil Mendag Budi Santoso

26 Februari 2026 - 12:57 WIB

Bongkar Kepastian Hukum Impor Baja, Matahukum Ingatkan Jaksa Agung Panggil Mendag Budi Santoso

Plea Bargaining Berhasil Selesaikan Kasus Pencurian di Jakut

25 Februari 2026 - 22:23 WIB

Plea Bargaining Berhasil Selesaikan Kasus Pencurian Di Jakut
Trending di Hukum