Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Hukum

Korban Penganiayaan Bos Tambang Minta Ketua Umum Gerak 08 Sampaikan Keluhan ke Kemenham


Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perbesar

Keterangan Foto : Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Teropingistana.com Mandailing Natal – Lesmanan Halawa, korban penganiayaan yang terjadi pada tahun 2022 dan diduga dilakukan oleh seorang bos tambang emas ilegal di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, meminta perlindungan dari pemerintah pusat, 10 Mei 2025.

Lesmanan secara khusus memohon kepada Ketua Umum Gerak 08, Revitriyoso Husodo, untuk menyampaikan keluhannya kepada Kementerian HAM (Kemenham).

“Saya membutuhkan perlindungan dari negara. Saya tidak bisa lagi mencari nafkah karena terus diburu oleh para pelaku,” ujar Lesmanan. Ia mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari sekitar 70 bos tambang di Kecamatan Siabu yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Menurut Lesmanan, tekanan dan ancaman terus menghantui dirinya dan keluarga, termasuk istri dan ketiga anaknya. Ia mengaku telah menerima informasi dari pihak keluarga bahwa para pelaku tengah berupaya mencari keberadaannya untuk “mengeksekusi” dirinya.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberikan perlindungan kepada saya dan keluarga,” kata Lesmanan sambil menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sebagai bukti identitas.

Lebih lanjut, ia juga meminta agar Polda Sumatera Utara segera bertindak tegas terhadap 70 bos tambang ilegal yang menurutnya merasa kebal hukum karena memiliki kekuatan uang.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi warga yang takut melawan perusak lingkungan,” tegasnya.

Baca Lainnya

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

21 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan
Trending di Hukum