Menu

Mode Gelap
Jerry Massie: Isu Munaslub Golkar Bukan Hoaks, Bahlil dan Mekeng Bukan Pemilik Partai Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya

Hukum

Matahukum Minta Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Suap Hakim di Kemendag


Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Rabu (15/10/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RA, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag).Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu (11/5/2025)

Menurut Mukhsin, Berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, inisial RA adalah Kepala Biro Hukum Kemendag Rifah Ariny yang dilantik pada September 2024.

“Saya minta Penyidik di Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus suap Hakim yang melibatkan pejabat di Kemendag, ” ucap Mukhsin.

Pemeriksaan pejabat tinggi Kemendag ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan untuk mengungkap alur dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga melibatkan sejumlah hakim dan pejabat terkait.

Diketahui, kata Mukhsin dari sumber yang dia terima bahwa RA adalah sebagai salah satu saksi kunci yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan ia waktu itu bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pejabat Kemendag dalam kasus suap yang juga menyeret nama hakim PN Jakpus.

Informasinya Pemeriksaan 5 Saksi Kunci

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan pemeriksaan intensif terhadap lima orang saksi dengan latar belakang beragam:

RA Kepala Biro Hukum Kemendag Diperiksa selama 8 jam non-stop Fokus pada perannya dalam pemberian legal opinion

BW adalab Staf Ahli Biro Hukum Kemendag, Ahli dalam regulasi ekspor CPO Diperiksa terkait komunikasi dengan korporasi tersangka

MS adalah Hakim PN Jakarta Timur, dia memiliki hubungan profesional dengan tersangka WG. Diperiksa selama 5 jam

OP adalah Panitera PTUN Jambi, dia memiliki catatan komunikasi intens dengan tersangka, Diperiksa terkait alur dokumen

HS adalah Staf PN Jakarta Pusat, dia Diperiksa sebagai saksi kunci transaksi, ia memberikan keterangan selama 6 jam

Berdasarkan informasi yang didapat dari orang yang berada di lingkungan Kemendag, berikut kronologi lengkap alur suap:

Pertama, Inisiasi Kontak (Januari 2025) Korporasi ekspor CPO menghubungi pejabat Kemendag melalui perantara
Dilakukan pertemuan tertutup di hotel Jakarta

Kedua, Penyusunan Strategi (Februari 2025)
Pembuatan legal opinion oleh Biro Hukum Kemendag, Penyusunan dokumen pendukung perkara Komunikasi intensif dengan pihak pengadilan.

Ketiga, Eksekusi Suap (Maret 2025)
Penyaluran dana melalui 3 tahap transfer
Penggunaan akun shell company di Singapura, Pembayaran terakhir dilakukan via cryptocurrency, informasinya Dokumen Bukti Kunci yang Diamankan Penyidik telah mengamankan beberapa bukti penting.

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.

“Hari ini, kami memeriksa lima orang saksi dari berbagai institusi, termasuk dari Kementerian Perdagangan dan beberapa lembaga peradilan,” kata Febrie pada Senin, 5 Mei 2025.

Alur Suap Rp60 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan suap besar-besaran yang diberikan kepada tiga hakim PN Jakpus, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima uang suap agar memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit (CPO).

Penyidikan mengungkap bahwa WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara dalam penyaluran uang suap.

Sementara itu, pejabat Kemendag yang diperiksa diduga terlibat dalam memberikan dukungan hukum atau komunikasi terkait perkara tersebut.

Potensi Tersangka Baru

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. Hal ini tergantung pada hasil pemeriksaan.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi dari Kementerian Perdagangan RI.

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum