Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

Hukum

Gawat, Foto Jokowi–Ma’ruf Masih Terpampang di Polsek Siabu Meski Presiden Sekarang Prabowo-Gibran


Keterangan foto: Saat memediasi korban penganiayaan dengan pelaku, Rabu (21/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Saat memediasi korban penganiayaan dengan pelaku, Rabu (21/05/2025).

Teropongistana.com Sumatra Utara– Sebuah pemandangan tak biasa terlihat di ruang Unit Reskrim Polsek Siabu, Mandailing Natal, Sumatra Utara. Di tengah bergulirnya pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ruang tersebut masih menampilkan foto Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, Kamis (22/05/2025).

Hal ini memicu beragam reaksi dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Mengapa foto pemimpin terdahulu masih terpajang resmi di institusi negara, padahal masa jabatan mereka telah usai?

Sejumlah warga yang melihat langsung menyebutnya sebagai “momen langka” yang mencerminkan kelalaian administratif atau bahkan simbol resistensi tersirat, meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak Polsek Saibu terkait keterlambatan pergantian foto tersebut. Namun publik menanti klarifikasi, mengingat pentingnya simbol kenegaraan sebagai wujud penghormatan terhadap pemimpin yang sedang menjabat.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa transisi pemerintahan bukan hanya urusan kebijakan, tapi juga simbolik — termasuk hal sederhana seperti foto resmi di kantor pemerintahan.  (Red)

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum