Menu

Mode Gelap
Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH Sambil Pencitraan, Dewan Erik Heriana Hadir Gotong Royong Bangun Jalan di Cibadak Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR

Hukum

Sahabat Presisi Puji Bareskrim dan Dorong Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo cs Tersangka


					Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah profesional yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dihentikan oleh Bareskrim karena tidak ditemukan unsur pidana, Sahabat Presisi menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum.

“Bareskrim telah bekerja secara transparan dan profesional, memeriksa puluhan saksi serta dokumen resmi dari UGM, dan menyimpulkan bahwa ijazah Presiden identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatannya. Ini menegaskan tidak ada pemalsuan,” ujar Egi dalam pernyataan resminya, Minggu (25/05/2025).

Egi juga menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo cs yang terus menyuarakan tuduhan tanpa dasar. Ia menilai tuduhan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan supremasi hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati hasil penyelidikan resmi, berhenti menyebarkan narasi yang tidak berdasar, dan fokus menjaga iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

“Kami Mendorong Polda Metro Jaya dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar,” tutup Egi.

Baca Lainnya

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH

2 Mei 2026 - 21:03 WIB

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, Cba Minta Kejati Dki Usut Proyek Dlh

MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

2 Mei 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas Pkh, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Nasional