Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian Demi Perkuat Ketahanan Pangan Gugatan PTPN IV atas 96 Warga Gurilla Pematangsiantar Ditolak Majelis Hakim Semangat Gotong Royong Warnai Jumat Bersih di Panongan, TNI dan Warga Bersatu Ciptakan Lingkungan Sehat Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan di Lebak dan Pandeglang Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045

Hukum

Sahabat Presisi Puji Bareskrim dan Dorong Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo cs Tersangka


					Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025). Perbesar

Keterangan foto: Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, Minggu (25/05/2025).

Teropongistana.com Jakarta – Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan,SH, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah profesional yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dihentikan oleh Bareskrim karena tidak ditemukan unsur pidana, Sahabat Presisi menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum.

“Bareskrim telah bekerja secara transparan dan profesional, memeriksa puluhan saksi serta dokumen resmi dari UGM, dan menyimpulkan bahwa ijazah Presiden identik dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatannya. Ini menegaskan tidak ada pemalsuan,” ujar Egi dalam pernyataan resminya, Minggu (25/05/2025).

Egi juga menanggapi pernyataan yang dilontarkan oleh Roy Suryo cs yang terus menyuarakan tuduhan tanpa dasar. Ia menilai tuduhan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan supremasi hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati hasil penyelidikan resmi, berhenti menyebarkan narasi yang tidak berdasar, dan fokus menjaga iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Di samping itu, Jokowi melaporkan lima orang atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

“Kami Mendorong Polda Metro Jaya dapat segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tanpa dasar,” tutup Egi.

Baca Lainnya

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

8 Mei 2026 - 08:56 WIB

Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus Kur Fiktif

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

7 Mei 2026 - 16:26 WIB

Pemkab Sorong Memiliki Tanggung Jawab Atas Kasus Dugaan Korupsi 54 Miliar

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai di Pati

7 Mei 2026 - 10:05 WIB

Marwan Jafar Dorong Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dukun Berkedok Kiai Di Pati
Trending di Hukum