Menu

Mode Gelap
CBA Soroti Ketimpangan: Chiki Fawzi Dicopot, Barbarossa Hilang Kabar Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut Kasus Distribusi Semen, Aset PT KMM Diamankan Penyidik Jembatan Perintis Garuda, Solusi Akses Terbatas di Desa Sorongan Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan Pejabat Abadi

Hukum

Kasus Distribusi Semen, Aset PT KMM Diamankan Penyidik


					Keterangan foto : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum, Jumat (1/5/2026)

Teropongistana.com Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah hukum. Pada Kamis (30/4/2026), tim penyidik melaksanakan penyitaan aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, tertanggal sama, 30 April 2026.

Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode tahun 2018 hingga 2022.

Rincian Aset yang Disita

Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, aset yang diamankan oleh tim penyidik berupa satu unit Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant merk SICOMA kapasitas 2,5 M3, beserta kelengkapannya yang meliputi:

– Aggregate Storage Group

– Concrete Mixer

– Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)

– Control Cabin

– Accessories Included

– Cement Silo

– Generator Set

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kegiatan penyitaan aset ini kami laksanakan berdasarkan perintah dan izin yang sah. Kami pastikan prosesnya berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir,” ujar Vanny.

Lebih jauh, Vanny menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti ini nantinya akan kami simpan dengan baik demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Lainnya

CBA Soroti Ketimpangan: Chiki Fawzi Dicopot, Barbarossa Hilang Kabar

1 Mei 2026 - 22:48 WIB

Cba Soroti Ketimpangan: Chiki Fawzi Dicopot, Barbarossa Hilang Kabar

Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 16:20 WIB

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis Tapi Suka Blokir Wartawan
Trending di Nasional