Menu

Mode Gelap
Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum

Tujuh Tahun Menunggu, Suhari Tak Lelah Cari Keadilan


Fota Suhari saat berada di Polda Metro Jaya 7 Juli 2025. Perbesar

Fota Suhari saat berada di Polda Metro Jaya 7 Juli 2025.

Teropongistana.com Jakarta, — Harapan akan keadilan kembali disuarakan oleh Suhari, pria yang dikenal juga dengan nama Aa’o. Tujuh Tahun Menanti Keadilan: Suhari Kembali Datangi Polda Metro Jaya Pertanyakan Laporan yang Mandek Kedatangan mereka bukan tanpa alasan: laporan yang mereka buat sejak 2018 masih jalan di tempat hingga saat ini.

Kisah ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2018. Suhari dilaporkan oleh seseorang bernama Budi atas dugaan tindak pidana, yang membuatnya harus menjalani proses hukum hingga mendekam di penjara. Namun, dalam perjalanan proses hukum, tuduhan terhadap Suhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut, Suhari merasa nama baiknya telah dicemarkan dan memilih untuk melawan secara hukum. Ia kemudian melaporkan balik Budi ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, yang mengejutkan dan ironis, laporan tandingan Suhari justru seperti tenggelam di tengah proses birokrasi hukum yang panjang dan tidak transparan.

Menurut Thomson Gultom, kuasa hukum Suhari, sejak laporan itu dibuat pada 2018, tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik kepolisian. “Kami sudah melengkapi bukti, saksi, dan seluruh dokumen pendukung sejak awal. Tapi sampai hari ini tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) atau tindak lanjut yang jelas. Padahal Budi sudah ditersangkakan” ujar Thomson saat ditemui awak media.

Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya, Suhari dan tim membawa kembali dokumen laporan yang dulu pernah diajukan. Mereka berharap, dengan mencuatnya kembali kasus ini ke ruang publik, ada perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti prosesnya.

“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan secara adil dan merata. Kalau kami bisa diproses dan ditahan berdasarkan laporan yang tidak terbukti, maka sudah selayaknya laporan balik kami terhadap Budi juga diproses secara hukum,” tegas Suhari.

Kondisi ini menjadi cerminan bahwa masih banyak warga yang harus berjuang ekstra keras untuk mendapatkan hak-haknya di jalur hukum. Keadilan seolah menjadi barang mahal yang tidak semua orang bisa akses dengan mudah, terlebih bila kasusnya tidak mendapat perhatian publik atau media.

Langkah Suhari bukan sekadar perjuangan pribadi, tetapi juga representasi dari jeritan masyarakat kecil yang kerap merasa tidak diperlakukan setara di mata hukum. Oleh karena itu, dalam kunjungannya kali ini, Suhari secara langsung meminta Polda Metro Jaya untuk membuka kembali berkas laporan dan segera memberikan kepastian hukum.

“Kami minta transparansi. Jika memang ada alasan hukum mengapa laporan kami tidak diproses, seharusnya itu disampaikan secara resmi dan jelas. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambah Thomson.

Polda Metro Jaya sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kedatangan Suhari dan kuasa hukumnya. Namun, publik berharap agar institusi kepolisian bisa menjawab tuntutan ini dengan langkah konkret, bukan sekadar janji atau retorika belaka.

Baca Lainnya

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf
Trending di Hukum