Menu

Mode Gelap
Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara

Hukum

Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Langkah Menuju Kebangkrutan?


					Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Bank DKI resmi mengganti nama menjadi Bank Jakarta pada tahun 2024. Pergantian nama ini menimbulkan berbagai spekulasi publik. Banyak pihak menilai langkah tersebut bukan sekadar rebranding semata, melainkan upaya sistematis untuk menghapus jejak persoalan yang selama ini membelit manajemen Bank DKI.

Salah satu suara kritis datang dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia mengungkapkan sederet kejanggalan dan masalah finansial yang terjadi pascapergantian nama tersebut.

“Bank Jakarta mengalami penurunan laba yang cukup tajam. Pada tahun 2023, perusahaan masih mampu meraup laba berjalan sebesar Rp1 triliun. Namun, di tahun 2024 hanya mencatatkan laba sebesar Rp779 miliar,” kata Uchok Sky dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/7).

Penurunan laba ini, menurut Uchok, tidak ditanggapi serius oleh jajaran direksi maupun komisaris Bank Jakarta. “Mereka terlihat masa bodoh. Yang penting anggaran operasional untuk biaya karyawan tetap mengalir deras, yakni sebesar Rp1,1 triliun pada 2024, naik dari Rp978 miliar pada 2023,” sindirnya.

Tak hanya itu, Uchok juga menyoroti dugaan kebocoran dana perusahaan yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp100 miliar. Anehnya, menurut dia, pihak Bank Jakarta justru tampak santai menghadapi masalah besar tersebut.

“Tidak ada pertanggungjawaban serius. Mungkin dana Rp100 miliar itu dianggap bukan dana nasabah, tapi dana para iblis, sehingga didiamkan saja,” ucap Uchok dengan nada satir.

Ia juga membeberkan kejanggalan lain terkait penyertaan saham Bank Jakarta pada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp17,337 miliar per 31 Desember 2024. Namun, anehnya, tidak ada pendapatan dividen yang masuk ke Bank Jakarta dari penyertaan tersebut.

“Ini sangat janggal. Penyertaan saham seharusnya memberikan hasil. Tapi ini justru tidak menghasilkan dividen sama sekali. Perusahaan malah terkesan buang-buang duit,” imbuhnya.

Uchok pun memperingatkan bahwa dengan kondisi tersebut, Bank Jakarta terancam bangkrut. “Kalau seperti ini terus, bukan tidak mungkin Bank Jakarta akan menghadapi kebangkrutan. Nasibnya bisa sial terus: laba turun Rp221 miliar, tidak dapat dividen, dan dana perusahaan bocor,” tegasnya.

Ia mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja keuangan Bank Jakarta.

“Masyarakat Jakarta berhak tahu ke mana uang daerah ini mengalir. Jangan sampai Bank Jakarta menjadi beban baru dalam dunia perbankan milik pemerintah daerah,” papar Uchok.

Sampai berita ini dipublikasikan, Bank Jakarta belum memberikan jawaban atas pernyataan dari Uchok tersebut.

Baca Lainnya

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima

Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong

23 Mei 2026 - 09:34 WIB

Polsek Sorong Barat Tangkap Imk, Terlibat Curanmor, Begal Dan Pengeroyokan Di Kota Sorong

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, CBA Curigai Pengaturan Tender dan Potensi Korupsi

22 Mei 2026 - 21:34 WIB

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, Cba Curigai Pengaturan Tender Dan Potensi Korupsi
Trending di Hukum