Menu

Mode Gelap
Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen Unhan RI dan FSI Gelar Forum Group Discussion Bahas Strategi Indonesia Hadapi Eskalasi di Indo-Pasifik Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

Hukum

Kawal Terus, Sidang Mafia Tanah Charlie Chandra Ini Pengakuan Ahli Hukum Agraria


Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025). Perbesar

Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Teropongistana.com TANGERANG, – Ahli hukum agraria hadir menjawab persoalan mafia tanah dugaan pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (29/7/2025).

Saksi ahli seorang pakar hukum Arsin Lukman, ia menyebutkan bahwa terkait surat menyurat mengenai keabsahan didasarkan oleh ketentuan hukum,

“Pada dasarnya yang diakui adalah sertifikat. Terkait nama orang/badan hukum yang tertera di sertifikat. AJB peralihan hak dari penjual dan pembeli. AJB sifatnya diantara kedua belah pihak yang tahu plus PPAT,” saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Selasa (29/7/2025)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu memaparkan, Surat Hak Milik (SHM) bisa dibatalkan dengan kata lain pertimbangan oleh pihak berwenang,

“SHM dimungkinkan dibatalkan oleh BPN dengan pertimbangan mal administrasi,” ujarnya

Ahli menghimbau agar segera ditindaklanjuti permohonan pembatalan sekiranya ada unsur pidana.

“Kalau ada unsur pidana, lanjutkan dengan permohonan pembatalan, ” katanya

Ia pun mengungkapkan pernyataan form 13 sesuai dengan unsur yang berlaku penanganan administratif menjadi pidana,

“Isi yang berbeda dari penyataan pada form 13 ahli menyatakan perbedaan dengan tindakan administratif menjadi pidana, yang berbau perdata dikesampingkan dahulu,” ujarnya.

Kewenangan kantor wilayah dalam menjalankan tupoksi, berada pada naungan pusat atau satu frekuensi.

“Kewenangan ada di kanwil pusat adapun pemerintah daerah menuruti kewenangan pusat. Seharusnya pidana itu diperkuat dengan perdata untuk menjadi suatu hukum yang tetap, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, agenda sidang akan dilanjutkan pada Jumat 1 Agustus 2025. Dengan agenda keterangan saksi ahli dan Terdakwa Charlie Chandra.

Baca Lainnya

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD

10 Desember 2025 - 00:15 WIB

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg Dpr Ri Dilaporkan Ke Mkd

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, Kaki Minta Penegakan Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta

9 Desember 2025 - 18:52 WIB

Koni Pusat Diduga Langgar Ad/Art, Kini Digugat Ke Ptun Jakarta
Trending di Hukum