Menu

Mode Gelap
Ribuan Tiket Promo Whoosh Mulai Rp200 000 Momen Hari Pahlawan Telah Terjual Camel Petir Lakukan Perawatan Estetika di Dermaster Clinic Menteng Sukseskan Program Asta Cita, Projo Banten Siapkan Gelombang Politik Gabung Diskon Tiket Whoosh Jelang Hari Pahlawan, KCIC Bandrol Harga Mulai Rp200.000 Ketua Yayasan Gerak Nusantara Dorong Hilirisasi Dan Penguatan Sapa UMKM Banten Didesak Bersih-bersih, Pola Kadis PUPR Dianggap Menyerupai Riau dan Sumut

Hukum

Gawat, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Developer Apartemen Meikarta


Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2) Perbesar

Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2)

Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi. Pernyataan tersebut dikatakan Dikrektur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, Kamis (1/8/2025)

“Surat tersebut dengan No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta,” kata  ujar Zentoni.

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta. Oleh karena, kata Zentoni, unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018.

“Sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” jelas Zentoni.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen.

“Akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer sehingga oleh karenannya konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- (satu milyar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) tanpa ada potongan apapun,” jelasnya.

“Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang
Trending di Hukum