Menu

Mode Gelap
Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Hukum

Ahli Bongkar Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra


					Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at 01 Agustus 2025. Perbesar

Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum'at 01 Agustus 2025.

Teropongistana.com TANGERANG, – Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan terdakwa Charlie Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, pada Jum’at 01 Agustus 2025.
‎
‎Pada persidangan kali ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, yakni seorang akademisi hukum pidana, Prof. Sagiono, yang diriwayatkan telah berpengalaman menangani berbagai kasus pemalsuan.

Dihadapan Majelis Hakim, Prof. Sagiono memberikan keterangan penting terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Ia menilai terkait pidana dengan yang ditafsirkan menggunakan perumpamaan tak berdasar,
‎
‎”Pidana harus jelas, tak boleh ditafsirkan dengan menggunakan analogi. Nilai kerugian dinilai masing-masing tak sesuai dengan pelapor namun hal ini ada kewenangan Jaksa,” ungkapnya.
‎
‎Ia pun menjelaskan, bahwa adanya pembuatan surat palsu yang disengaja oleh pelaku. ‎”Unsur membuat surat palsu itu disengaja,” ujarnya.
‎
‎Adapun tafsiran unsur pidana harus melalui kaitan yang secara rill, tidak mempersempit kaidah tertentu. ‎”Penafsiran unsur pidana diperluas jangan dipersempit,” papar dia.
‎
‎Ahli pun berujar, konteks pemalsuan dokumen surat palsu, seolah digunakan pelaku adalah asli. ‎”Jadi konsep seolah asli digunakan oleh pelaku untuk memalsukan surat itu rill, tak ada yang salah dan otentik,” pungkas Sugiono.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun menanyakan kepada Saksi Ahli terkait penguasaan fisik tanah dalam konsep hukum pertanahan?. Lalu, apakah orang yang melakukan penggarapan tersebut adalah orang yang bisa dikatakan sebagai orang yang menguasai fisik tanah?.

“Mungkin maksudnya disitu penguasaan fisik tanah adalah orang yang melakukan penggarapan tanah. Tetap dasarnya harus ada, apa ada harus naik, apakah ada sertifikat, apakah SPPT di daerah-daerah tertentu, apakah tanah hak milik adat yang boleh dikonversi menjadi lokasi milik negara,” jawab ahli.

Penuntut Umum pun menanyakan terkait seseorang yang memiliki fisik tanah, dapat dikategorikan sebagai pemilik tanah tersebut?.

“Nah yang ini nih! Kalau misalnya sekarang gak ada dasar hukumnya, berarti itu yang menguasai fisik (tanah) tadi itu telah melakukan okuvasi ilegal. Kalo sudah melakukan okuvasi ilegal itu sudah 60, kalo gak salah itu Undang-undang Nomor 51 PP 60 itu orang dilarang melakukan okuvasi ilegal tanah orang,” ucapnya.

Untuk diketahui, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Lainnya

Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG

22 Januari 2026 - 20:25 WIB

Anggaran Omc Dki Jakarta Naik Tajam, Cba Desak Kejagung Telusuri Bnbd Dan Bmkg

Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan

21 Januari 2026 - 18:45 WIB

Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan

Matahukum Ingatkan Satgas PKH Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan

20 Januari 2026 - 11:00 WIB

Matahukum Ingatkan Satgas Pkh Awasi Kemenhut Soal Tata Kelola Hutan
Trending di Hukum