Teropongistana.com Jakarta – Pengamat politik Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana tunai sebesar Rp5,2 miliar. Dugaan tersebut mencuat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, nama Kombes Adi Benny disebut dalam konteks penyerahan uang secara tunai kepada seseorang bernama Tommy, sebanyak dua kali: Rp2,5 miliar pada Oktober 2014 dan Rp2,7 miliar pada 18 November 2014. Total dana Rp5,2 miliar itu disebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 4.672 meter persegi, dengan harga total Rp7 miliar.
Muslim Arbi menilai, munculnya nama perwira polisi aktif dalam perkara hukum ini merupakan sinyal kuat perlunya penelusuran mendalam. “KPK harus segera turun tangan. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut aliran dana miliaran rupiah yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Muslim kepada media, Senin (4/8/2025).
Menariknya, perusahaan yang disebut akan membeli tanah tersebut, PT Griya Anugerah Sejahtera, diketahui dipimpin oleh istri Kombes Adi Benny, yakni Shielvia Septiani. Berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya, Shielvia menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang didirikan pada Oktober 2014—berdekatan dengan waktu terjadinya transaksi uang tunai itu.
Publik pun mempertanyakan keterkaitan antara pendirian perusahaan, penyerahan dana, dan jabatan strategis yang kini dipegang Kombes Adi Benny. Apalagi, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kombes Adi Benny maupun institusi Polri.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa tak ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan. KPK harus membuka secara terang perkara ini, siapa pun yang terlibat,” tegas Muslim.
Perkara yang menyeret nama Kombes Adi Benny ini berasal dari laporan PT Kurnia Putra Soegama, dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Agustus 2024 lalu. Namun, posisi Kombes Adi Benny dalam perkara tersebut belum jelas: sebagai saksi, pihak terkait, atau bahkan berpotensi menjadi tersangka.
KPK maupun Mabes Polri hingga berita ini diturunkan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan pemeriksaan yang disuarakan Muslim Arbi. Begitu pula Kombes Pol. Adi Benny Cahyono belum memberikan klarifikasi atas dugaan terseret aliran dana Rp5,2 miliar.
Kombes Pol. Adi Benny Cahyono sendiri diketahui menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025.