Menu

Mode Gelap
LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas

Hukum

JPU Jatuhi Sanksi 5 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra


					Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang. Perbesar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Teropongistana.com Tangerang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) jatuhi hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, pada Selasa 05 Agustus 2025, sekira pukul 11.10 WIB. JPU memaparkan pokok-pokok perkara terdakwa Charlie Chandra yang disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut JPU, terdakwa Charlie Chandra dengan sadar telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,” ujar Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan adanya kerugian PT Mandiri Bangun Makmur mencapai Rp270 juta. Akibatnya, Charlie Chandra didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.

Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.

Baca Lainnya

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

21 April 2026 - 16:08 WIB

Anggaran Podcast Youtube Dprd Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kpk Diminta Turun Tangan

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai
Trending di Hukum