Menu

Mode Gelap
KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​ Kajati Jabar: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan Ketahanan Pangan Tak Hanya Produksi, Tapi Butuh Transformasi Digital Kapolda Cup II Resmi Bergulir, Perkuat Soliditas Personel Polri di Papua Barat Daya Melalui Nobar Piala Dunia 2026, Polda Banten Bangun Kedekatan dengan Warga Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sorong Kota Sambangi dan Santuni Purnawirawan

Hukum

Aktivis Sumut Laporkan Konflik Agraria PTPN III, Surat Diserahkan ke Presiden


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Siantar – Berbagai dokumen terkait konflik agraria antara masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, dengan pihak PTPN III akan segera dikirimkan Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) dan Gerakan Nusantara Sumatera Utara ke Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara, Torop Sihombing, didampingi Ketua SEPASI, Tiomerlin Sitinjak, menyampaikan hal tersebut di DPRD Siantar, Selasa (12/8/2025).

Kehadiran mereka di DPRD bertujuan meminta notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Siantar bersama SEPASI dan Gerak Nusantara Sumut yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu.

“Notulen itu sudah kita terima lengkap dari Plt Sekretaris DPRD Siantar, Charles Siregar,” kata Torop.

Dalam notulen RDP yang juga dihadiri Sekda Pemko Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, disebutkan bahwa berdasarkan RTRW Kota Siantar sesuai Keputusan Kementerian ATR/BPN Nomor 04 Tahun 2024, tidak ada lagi areal perkebunan di wilayah Kota Siantar. Hal tersebut akan dipertegas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Siantar.

Selain notulen, dokumen lain yang akan dikirim ke Presiden antara lain HGU PTPN III tahun 2005 yang dinilai cacat hukum, serta catatan kunjungan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, ke Kampung Baru pada 16 Mei 2025.

Torop mengungkapkan, informasi dari pihak Kepresidenan menyebutkan bahwa sengketa agraria di Kelurahan Gurilla akan dibahas bersama konflik agraria di sejumlah daerah lain di Indonesia dalam rapat terbatas bersama kementerian terkait.

Sementara itu, Tiomerlin Sitinjak optimis lahan sengketa yang telah dikuasai warga selama 21 tahun akan kembali menjadi hak masyarakat untuk dikelola sebagai lahan pertanian.

“Masyarakat sudah terlalu lama berjuang mengelola eks lahan PTPN III itu. Kami yakin Bapak Presiden akan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Baca Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, Keadilan di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

18 Juni 2026 - 00:28 WIB

Kuhap Baru Berlaku, Keadilan Di Kepolisian Masih Sulit Diakses ​

Hendak Kabur dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

17 Juni 2026 - 18:40 WIB

Hendak Kabur Dari Kota Sorong, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Mangewang

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn
Trending di Hukum