Menu

Mode Gelap
Asap Hitam Diduga Hasilkan Polusi ke Warga, Matahukum Minta PT Panca Kraft Pratama Ditutup Revitriyoso Husodo Dukung Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal Matahukum Minta BPK Audit Proyek Revitalisasi Cisitu Cicinta Maja, Jika Ada Kebocoran Laporkan ke Kejaksaan CBA Ungkap Skandal Subang: Setoran Gratifikasi Miliaran Diduga Dinikmati Bupati Reynaldi Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum BPJPH Raih Penghargaan H20, Haikal Hasan Puji Kepemimpinan Prabowo

Hukum

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Bagian Tengah, tahun anggaran 2022–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka, 12 Agustus 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Tersangka tersebut adalah Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) dan paket lainnya. Risna ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Menurut Asep, kasus bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek. Bernard meminta Risna mengakomodasi PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender, dengan menambahkan persyaratan teknis khusus sebagai “kuncian tender”.

Namun, WJP-KSO gagal dalam proses evaluasi dokumen. Sebagai gantinya, PT Istana Putra Agung (IPA) — perusahaan pendamping yang juga telah disiapkan — justru memenuhi syarat. Risna kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender senilai Rp164,51 miliar.

PT IPA diduga memberikan uang Rp600 juta kepada Risna sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.

Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya

Munaslub PSTI 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

22 November 2025 - 15:28 WIB

Munaslub Psti 2025 Disorot: 14 Pengprov Gugat Legalitas Pemilihan Ketua Umum

Tahap II Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka dan 3 Korporasi

21 November 2025 - 19:28 WIB

Tahap Ii Kasus Dugaan Korupsi Dan Tppu Tani Hub, Kejari Jaksel Limpahkan 6 Tersangka Dan 3 Korporasi

HAMI Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

21 November 2025 - 09:08 WIB

Hami Minta Komjen Dwiyono Dicopot Sebagai Sekertaris Menteri Bp2Mi
Trending di Hukum