Menu

Mode Gelap
Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

Hukum

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Bagian Tengah, tahun anggaran 2022–2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Hingga November 2024, KPK telah menetapkan 14 tersangka, 12 Agustus 2025.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Tersangka tersebut adalah Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro (JGSS.6) dan paket lainnya. Risna ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Agustus 2025.

Menurut Asep, kasus bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen proyek. Bernard meminta Risna mengakomodasi PT Wirajasa Persada (WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender, dengan menambahkan persyaratan teknis khusus sebagai “kuncian tender”.

Namun, WJP-KSO gagal dalam proses evaluasi dokumen. Sebagai gantinya, PT Istana Putra Agung (IPA) — perusahaan pendamping yang juga telah disiapkan — justru memenuhi syarat. Risna kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender senilai Rp164,51 miliar.

PT IPA diduga memberikan uang Rp600 juta kepada Risna sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut.

Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum