Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Hukum

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan


					Keterangan Foto: Kantor bank BRI. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor bank BRI.

Teropongistana.com Jakarta – Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian terpojok. Bank pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah itu kini dibelit dua skandal kelas berat yang menyeret nama Mantan Direktur Utama, Sunarso, ke bibir jurang hukum.

‎Kasus pertama datang dari Sumatera Selatan. Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kredit macet ini diduga bukan kasus tunggal.

‎Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk menggeledah kantor pusat BRI. Direktur CBA, Uchok Sky, mengungkap fakta mengejutkan: pada 2024, total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus tembus Rp 31,6 triliun. Rinciannya, Rp 1,9 triliun masuk kategori “kurang lancar”, Rp 4,4 triliun “diragukan”, dan Rp 9,2 triliun sudah masuk daftar hitam alias macet.

‎“Dengan kondisi ini, Kejagung harus segera memanggil mantan Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah,” tegas Uchok, Selasa (11/8).

‎Namun, badai yang mengancam BRI tak berhenti di situ. Sunarso juga dibayangi kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar.

‎Uchok menilai, posisi Sunarso kini ibarat “terjepit di antara dua palu godam hukum”.

‎“Satu kaki dipegang Kejagung karena kredit macet, satu kaki lagi dipegang KPK karena kasus EDC. Tapi, anehnya, KPK sampai sekarang belum berani memanggil Sunarso. Seolah ada ketakutan,” sindirnya.

‎Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis, publik menunggu apakah kedua lembaga penegak hukum itu berani menembus tembok kekuasaan dan memproses pucuk pimpinan bank BUMN terbesar di negeri ini. Atau, sekali lagi, publik harus menyaksikan skandal besar yang menguap tanpa ujung?

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas
Trending di Hukum