Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

Hukum

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan


					Keterangan Foto: Kantor bank BRI. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor bank BRI.

Teropongistana.com Jakarta – Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian terpojok. Bank pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah itu kini dibelit dua skandal kelas berat yang menyeret nama Mantan Direktur Utama, Sunarso, ke bibir jurang hukum.

‎Kasus pertama datang dari Sumatera Selatan. Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kredit macet ini diduga bukan kasus tunggal.

‎Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk menggeledah kantor pusat BRI. Direktur CBA, Uchok Sky, mengungkap fakta mengejutkan: pada 2024, total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus tembus Rp 31,6 triliun. Rinciannya, Rp 1,9 triliun masuk kategori “kurang lancar”, Rp 4,4 triliun “diragukan”, dan Rp 9,2 triliun sudah masuk daftar hitam alias macet.

‎“Dengan kondisi ini, Kejagung harus segera memanggil mantan Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah,” tegas Uchok, Selasa (11/8).

‎Namun, badai yang mengancam BRI tak berhenti di situ. Sunarso juga dibayangi kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar.

‎Uchok menilai, posisi Sunarso kini ibarat “terjepit di antara dua palu godam hukum”.

‎“Satu kaki dipegang Kejagung karena kredit macet, satu kaki lagi dipegang KPK karena kasus EDC. Tapi, anehnya, KPK sampai sekarang belum berani memanggil Sunarso. Seolah ada ketakutan,” sindirnya.

‎Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis, publik menunggu apakah kedua lembaga penegak hukum itu berani menembus tembok kekuasaan dan memproses pucuk pimpinan bank BUMN terbesar di negeri ini. Atau, sekali lagi, publik harus menyaksikan skandal besar yang menguap tanpa ujung?

Baca Lainnya

Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

13 Februari 2026 - 13:26 WIB

Wagub Sulsel Diadukan Ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar KPU Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

11 Februari 2026 - 18:29 WIB

Kasus Dugaan Rp3,7 Miliar Kpu Bogor, Polisi-Kejaksaan Didesak Bergerak

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur

10 Februari 2026 - 19:56 WIB

Permohonan Pra Peradilan Uang Rp17,55 Miliar Beny Saswin Dinilai Prematur
Trending di Headline