Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Bobby Rasyidin Baru Dilantik Jadi Dirut PT KAI, Dua Hari Kemudian Dipanggil KPK


Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Bobby Rasyidin resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggantikan Didiek Hartantyo pada Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, belum genap sepekan menjabat, Bobby sudah harus menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/8/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyesalkan langkah Kementerian BUMN beserta pihak terkait yang menunjuk Bobby sebagai pucuk pimpinan PT KAI. Menurutnya, pengangkatan tersebut menunjukkan lemahnya proses seleksi dalam menentukan sosok berintegritas untuk memimpin perusahaan pelat merah.

“Ini Kementerian BUMN dan BPI Danantara tidak punya filter untuk menyeleksi orang-orang jujur, punya integritas, dan bukan pasien KPK. Padahal yang dipilih Bobby Rasyidin, yang jelas-jelas pasien KPK. Hal ini sangat mengganggu citra PT KAI di mata publik,” ujar Febri dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Febri juga mengingatkan, keberlangsungan kinerja PT KAI bisa terganggu lantaran Direktur Utama harus bolak-balik memenuhi panggilan lembaga antirasuah. “Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga efektivitas kerja perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bobby Rasyidin pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), induk holding Defend ID. Ia menduduki jabatan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-388/MBU/12/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani Erick Thohir.

Kini, sorotan publik mengarah pada keputusan Kementerian BUMN yang menempatkan Bobby di kursi Dirut PT KAI, di tengah statusnya yang masih harus berurusan dengan lembaga antikorupsi.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum