Menu

Mode Gelap
Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe Diduga Ada Backing, JAN Desak Satgas PKH Bongkar Tambang Ilegal Curugbitung–Maja 1.000 Genset ESDM–PLN Jadi Cahaya Warga Aceh Pascabencana

Hukum

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak


					Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol). Perbesar

Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol).

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah akun Facebook dengan nama Logic Run diduga melakukan aktivitas promosi judi online dengan cara mengirimkan pesan pribadi (inbox) ke sejumlah pengguna. Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena berpotensi menjerat banyak korban.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) <span;>diminta segera melakukan penertiban terhadap akun tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, modus serupa bisa merugikan masyarakat luas, 21 Agustus 2025.

Selain itu, aparat kepolisian diharapkan turut serta menindak tegas pelaku penyebaran judi online. Praktik judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial negatif.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan dari akun tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penawaran judi online.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah utama adalah menertibkan akun-akun Facebook yang secara terang-terangan menyebarkan promosi, tautan, maupun grup yang berhubungan dengan judi online.

Keberadaan akun-akun tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat pada praktik perjudian yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang ITE dan KUHP, setiap individu maupun kelompok yang terbukti mengelola atau menyebarkan konten perjudian dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum