Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

Hukum

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak


Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol). Perbesar

Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol).

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah akun Facebook dengan nama Logic Run diduga melakukan aktivitas promosi judi online dengan cara mengirimkan pesan pribadi (inbox) ke sejumlah pengguna. Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena berpotensi menjerat banyak korban.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) <span;>diminta segera melakukan penertiban terhadap akun tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, modus serupa bisa merugikan masyarakat luas, 21 Agustus 2025.

Selain itu, aparat kepolisian diharapkan turut serta menindak tegas pelaku penyebaran judi online. Praktik judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial negatif.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan dari akun tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penawaran judi online.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah utama adalah menertibkan akun-akun Facebook yang secara terang-terangan menyebarkan promosi, tautan, maupun grup yang berhubungan dengan judi online.

Keberadaan akun-akun tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat pada praktik perjudian yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang ITE dan KUHP, setiap individu maupun kelompok yang terbukti mengelola atau menyebarkan konten perjudian dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum