Menu

Mode Gelap
Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya. Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra Wujudkan Pelayanan BPKB yang Cepat, Transparan, dan Humanis Cerita Dari Serimonial Pemberian Bea Siswa JHL Merah Putih Kasih Untuk 100 Mahasiswa Pertanian Unhas

Hukum

Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak


Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol). Perbesar

Akun Facebook yang menyebarkan dan mengajak bermain judi onlene(judol).

Teropongistana.com Jakarta – Sebuah akun Facebook dengan nama Logic Run diduga melakukan aktivitas promosi judi online dengan cara mengirimkan pesan pribadi (inbox) ke sejumlah pengguna. Aktivitas tersebut meresahkan masyarakat karena berpotensi menjerat banyak korban.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) <span;>diminta segera melakukan penertiban terhadap akun tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan, modus serupa bisa merugikan masyarakat luas, 21 Agustus 2025.

Selain itu, aparat kepolisian diharapkan turut serta menindak tegas pelaku penyebaran judi online. Praktik judi daring tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial negatif.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan mencurigakan dari akun tidak dikenal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penawaran judi online.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah utama adalah menertibkan akun-akun Facebook yang secara terang-terangan menyebarkan promosi, tautan, maupun grup yang berhubungan dengan judi online.

Keberadaan akun-akun tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat pada praktik perjudian yang merugikan secara ekonomi maupun sosial.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang ITE dan KUHP, setiap individu maupun kelompok yang terbukti mengelola atau menyebarkan konten perjudian dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Lainnya

Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama

29 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Kajati Dkj Lantik Safrianto Jadi Aspidum Dan 9 Pejabat Utama

BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten

29 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bcw Bawa Bukti Ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay Di Banten

Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

27 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Bb Uang Perkara Pt Pelindo Regional 3 Surabaya
Trending di Hukum