Menu

Mode Gelap
Refleksi Hardiknas 2026, PB PII Serukan Aksi Lawan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH Sambil Pencitraan, Dewan Erik Heriana Hadir Gotong Royong Bangun Jalan di Cibadak Komisi IX DPR RI Ingatkan Jangan Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja, RUU Ketenagakerjaan Harus Adil MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik BCW Kritik Keamanan Proyek Karian-Serpong: Minim Pengawasan KemenPUPR

Hukum

CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo


					CBA Soroti Kasus Utang Istri Agus Gumiwang, Dinilai Bisa Guncang Reputasi Prabowo Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti polemik perusahaan properti PT Asiana Senopati, milik Loemongga Hasanah Sutanto (HS), istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Perusahaan tersebut digugat oleh Muhammad Marzuki terkait tunggakan pembayaran dalam transaksi tanah dan apartemen.

Menurut Uchok, kasus ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan hukum. “PT Asiana Senopati kebal hukum alias tidak patuh hukum di negara ini. Melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak mempan. Orang-orang seperti ini, apalagi suaminya seorang menteri, tidak layak jadi pejabat publik. Lebih baik Presiden Prabowo Subianto mencopot orang ini dari jabatan menteri karena hanya akan merusak citra presiden,” ujar Uchok dalam keterangannya, 25 Agustus 2025.

Sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati SCBD, yang digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Pembayaran yang dijanjikan pihak Asiana Senopati tidak dilunasi. Selain itu, Marzuki juga mengaku telah membeli sejumlah unit apartemen dari Loemongga melalui salah satu perusahaannya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, lahan proyek tersebut justru dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Marzuki melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Permohonan itu telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sebelumnya, kasus ini sudah berujung pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024. Dalam kesepakatan tersebut, PT Asiana Senopati diwajibkan membayar total Rp76,96 miliar secara cicilan selama 36 bulan. Namun, perusahaan hanya membayar Rp2,5 miliar pada dua bulan pertama, sementara sisanya Rp74,46 miliar belum dilunasi hingga lebih dari satu tahun setelah jatuh tempo.

“Meski sudah dilakukan dialog, PT Asiana Senopati tetap menghindar dari kewajiban. Kami sudah meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi tidak diindahkan. PKPU ini adalah langkah terakhir untuk melindungi hak klien kami,” kata kuasa hukum Marzuki.

Saat ini, pihak penggugat masih menunggu penetapan jadwal sidang pertama dari Pengadilan Niaga. Loemongga HS sendiri tercatat sebagai Direktur Utama PT Asiana Senopati.

Baca Lainnya

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, CBA Minta Kejati DKI Usut Proyek DLH

2 Mei 2026 - 21:03 WIB

Lelang Rp12,8 Miliar Bermasalah, Cba Minta Kejati Dki Usut Proyek Dlh

MataHukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas PKH, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

2 Mei 2026 - 13:59 WIB

Matahukum: Presiden Harus Evaluasi Satgas Pkh, Sawit Tesso Nilo Masuk Pabrik

Tidak Cukup Bukti, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

1 Mei 2026 - 22:18 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!
Trending di Nasional