Menu

Mode Gelap
Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN Korcam BGN Curugbitung Diduga Rangkap Jabatan sebagai Kepala SPPG, Picu Sorotan Tata Kelola Program MBG SPPG Cijoro Lebak 4 Diduga Distribusikan MBG Tidak Sesuai Standar Anggaran Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran Ajak Jaga Optimisme Program Pemerintah Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan GAMMA: PUPR Lebak Lemah Awasi Proyek Jalan Senilai Rp10,6 Miliar

Hukum

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menyebut pristiwa pengamanan demo di depan gedung DPR RI yang dilakukan olen oknum Personil Brimob dengan menabrak dan melindas justru semakin menyulut kemarahan publik. Apalagi, mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengamankan, bukan menciptakan kekerasan kepada masyarakat sipil.

“Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo jelas gagal dalam memberikan pengamanan demo. Dalam pengamanan malam itu, mereka disebut telah menciptakan kekerasan kepada masyarakat sipil dengan menabrak seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh Umar Aminudin sehingga menyulut memarahan massa aksi. Presiden harus mencopot Kapolrinya,” ucap Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media, Jumat (29/8/2025)

Mukhsin mendesak kepada Propam Polri harus segera proses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan. Sebab, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.

Padahal, kata Mukhsin, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

“Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” jelas pria yang kerap disapa Daeng tersebut.

Mukhsin menyebut, pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi didepannya. Tujuanya, kata Mukhsin agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan obyek vital. Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut.

“Secara nyata, berdasarkan video yang beredar luas, pergerakan rantis brimob yang melindas korban ojek online terlihat bahwa rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerahan rantis,” ujar Mukhsin

“Terlihat rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” sambung Mukhsin lagi.

Matahukum mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana. Selain itu, dia juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.

“Sungguh sangat penting, harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyatakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian,” tutur Mukhsin.

Baca Lainnya

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita BNN

16 Juni 2026 - 14:17 WIB

Peredaran Vape Narkoba Terbongkar Di Batam, Ratusan Liquid Etomidate Disita Bnn

Copot dan Periksa Dirjen Planologi, MataHukum: Bersihkan Mafia Hutan

15 Juni 2026 - 21:27 WIB

Copot Dan Periksa Dirjen Planologi, Matahukum: Bersihkan Mafia Hutan

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Kejari Sorong Libatkan Ahli Kemendagri Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Sorong Selatan
Trending di Hukum