Menu

Mode Gelap
Hentikan Aktivitas PT Position di Maluku Utara, Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit Menteri PKP dan Jaksa Agung Kolaborasi Basmi Praktik Korupsi di Sektor Perumahan APSP Demo Astra Agro dan Kejagung: Hentikan Kriminalisasi, Usut Mega Korupsi Sawit Konsep Dapur Sekolah Utamakan Masyarakat Lokal Meminimalisir Konglomerasi MBG Jalan Sunyi Menuju Kemunduran

Hukum

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit


Tersangka Ahmad Hidayat Mus, ternyata mantan narapidana yang berstatus residivis, lantaran dua kali terlibat kasus tindak pidana korupsi. Perbesar

Tersangka Ahmad Hidayat Mus, ternyata mantan narapidana yang berstatus residivis, lantaran dua kali terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Teropongistana.com JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) membuka Kotak Pos Pengaduan Korban Mafia Pailit. Selanjutnya belakangan meningkat jumlahnya dengan melibatkan oknum Kurator/Pengurus (receiver) debitur serta Hakim Pengawas, yang dilakukan secara sistemik dalam satu kejahatan yang terorganisir, yang telah menimbulkan dampak merusak iklim dunia usaha.

IPW meminta Kabareskrim Polri memberikan perhatian serius secara khusus terhadap kasus penggelapan boedel pailit yang diduga dilakukan Ahmad Hidayat Mus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan persangkaan secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal: 372 KUHP jo. 263 KUHP jo. 264 KUHP jo. 266 KUHP jo. Pasal 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. 55 KUHP Jo. 56 KUHP.

“Tersangka Ahmad Hidayat Mus, ternyata mantan narapidana yang berstatus residivis, lantaran dua kali terlibat kasus tindak pidana korupsi. Pertama, selaku mantan Bupati Kepulauan Sula telah divonis 6 (enam) tahun penjara, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3886 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Desember 2019 terkait perkara korupsi Pembangunan dan Peningkatan Infrastruktur Jalan, Jembatan, Gedung dan Tanah pada Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula. Kedua, telah divonis 4 (empat) tahun penjara, terkait korupsi pembangunan mesjid, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 489 PK/Pid.Sus/2021, “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

IPW menghormati permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ahmad Hidayat Mus kepada Kabareskrim Polri, tanggal 3 September 2025 untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus, sebagai penggunaan haknya selaku tersangka.

“Akan tetapi mempertimbangkan latar belakang, dan profil tersangka sebagai mantan narapidana dengan status residivis, IPW meminta atensi pengawasan Kabareskrim Polri, terhadap kemungkinan terjadinya praktek mafia hukum yang bertujuan merintangi penyidikan (obstruction of justice), dengan memakai modus mengubah arah kebenaran perkara, melalui instrumen Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Barskrim Polri, sebagaimana yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Pencari Keadilan,” tukasnya.

Menggelapkan dan Melego Boedel Pailit

Ahmad Hidayat Mus telah ditahan penyidik, lantaran terlilit kasus dugaan pidana penggelapan boedel pailit, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 September 2023, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 19,889 milyar. Pada tanggal 6 Juli 2020, tersangka Ahmad Hidayat Mus telah dinyatakan Pailit, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian diletakan Sita Umum atas seluruh Harta Pailit tersangka Ahmad Hidayat Mus, berdasarkan Daftar Boedel Pailit yang ditandatangani Tim Kurator dan Hakim Pengawas Perkara No. 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah disediakan dan ditempel pada papan pengumuman Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berahasil mendapatkan bukti otentik kekayaan Ahmad Hidayat Mus berupa tanah dan bangunan Laporan Harta yang telah dicatatkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tahun 2018, yang ternyata telah berubah diatasnamakan pihak lain. Yaitu, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus, dan Muhammad Taher Mus. Antara lain, yang terletak di Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan seluas 1.793 m² dan di Kel. Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok seluas 1.954 m2.

 

Selanjutnya diduga terjadi pengalihan dan balik nama atas Harta Pailit yang diletakan Sita Umum berupa Tanah dan Bangunan tersebut kepada Sandiana Soemarko, yang dapat dipandang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berbunyi:” Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),”.

Baca Lainnya

Kejagung Diminta Periksa Petinggi PT PLM, PLN, dan AABI Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas di Bombana

25 September 2025 - 16:53 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pt Duta Palm Group Indragiri Hulu

Lelang Layanan Kesehatan SKK Migas Diduga Sarat Monopoli, CBA Desak Kejagung Selidiki

25 September 2025 - 14:34 WIB

Lelang Layanan Kesehatan Skk Migas Diduga Sarat Monopoli, Cba Desak Kejagung Selidiki

Namanya Diseret Dalam Kasus Penyalahgunaan Bantuan Hibah, Saksi Eko Bantah Tudingan YPPH Sorong

25 September 2025 - 12:14 WIB

Namanya Diseret Dalam Kasus Penyalahgunaan Bantuan Hibah, Saksi Eko Bantah Tudingan Ypph Sorong
Trending di Hukum