Menu

Mode Gelap
Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi Bantah Rekomendasi Parpol, Pansel Ombudsman Prof Erwan: Kami Tak Tahu Kasus Lama KPK Dinilai Tak Lagi Relevan, IndexPolitica Dorong Penguatan Kejaksaan

Hukum

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Matahukum Minta JamWas Tegur Petugas dan Oknum TNI di Kejari Lebak


					Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (29/8/2025)

Teropongistana.com Lebak – Jaksa Agung bidang Pengawasan (Jamwas) unruk menindak perilaku petugas Security dan oknum TNI yang diduga menghalangi wartawan TribunBanten saat melakukan peliputan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Jakarta, Kamis (23/10/2025)

“Saya meminta Jamwas untuk menindak perilaku security dan oknum TNI yang tidak humanis dan tidak melakukan penghormatan pada Undang-Undang Pers, dan memastikan mereka tidak arogansi kembali terulang. Mereka harus tetap menunjung tinggi keterbukaan publik dan tak boleh anti kritik,” tegas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.

Lebih lanjut kata Daeng, bahwa jika pimpinan dari institusi Adhyaksa tidak menegur petugas di Kejaksaan Negeri Lebak. Menurut Daeng, tentu itu dapat melukai hato rakyat dalam menyampaikan aspirasinya lewat media masa.

Daeng menjelaskan bahwa, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk yang dilakukan oleh wartawan TribunBanten atau wartawan lainnya di Kejari Lebak.

“Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Daeng.

Daeng pun berharap, adanya pengamanan TNI di kejaksaan tak menghalangi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyuarakan aspirasinya di institusi Adhyaksa tersebut. Karena, kata Daeng masyarakat perlu mendapatkan pelayanan publik yang baik terutama informasi soal penegakan hukum.

“Apalagi Jaksa Agung sudah menyampaikan agar bawahanya untuk memberikan informasi dan pelayanan yang humanis. Kejadian di Kejari Lebak tentu bertolak belakang dari pidato Jaksa Agung, saya minta petugas Security dan oknum TNI di Kejari Lebak ditegur keras,” tutur Daeng dengan nada keras.

Sebelumnya beredar informasi ada tiga oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak diduga bersikeras memaksa agar video dihapus hasil karya jurnalistiknya agar dihapus. Bahkan, informasinya tangan salah satu oknum TNI sempat menyentuh tangan wartawan TribunBanten.com saat meminta video itu segera dihapus.

Usai melakukan wawancara, tiga oknum petugas Kejari yang berjaga di posko mendatangi wartawan dan meminta agar video hasil wawancara dihapus dengan alasan lokasi merupakan area instansi. Ketiga oknum tersebut terdiri dari dua petugas berseragam cokelat dan satu oknum yang diketahui anggota TNI.

“Hapus videonya, jangan dulu pulang! Hapus videonya. Ini instansi, tidak boleh ambil video sembarangan,” dikutif dari tribunbanten.

Baca Lainnya

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

17 April 2026 - 17:02 WIB

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung ES

17 April 2026 - 14:26 WIB

Jaksa Agung Di Matahukum Bagaikan Sebiji Gunung Es

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator ke Polisi

17 April 2026 - 10:13 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Korban Pailit Laporkan Tim Kurator Ke Polisi
Trending di Hukum