Jakarta – Banten Corruption Watch (BCW) dan Gema Kosgoro Banten memberikan tambahan bukti laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tambahan tersebut juga melibatkan Gema Kosgoro Banten sebagai pihak pelapor bersama, dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, pada Selasa (29/10/2025).
Proyek yang bernilai Rp87,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.
Selain kelebihan bayar, BCW juga menemukan indikasi manipulasi penggunaan material beton yang berbeda dari pemasok resmi e-katalog, serta dugaan pengalihan pemasok tanpa izin resmi.
PT Lambok Ulina juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai kontraktor besar namun tetap memenangkan proyek.
Sudah Masuk Daftar Hitam KPPU
BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan bahwa PT Lambok Ulina tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender proyek pemerintah tahun 2025 sampai 2026.
Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda Pakansari, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, Direktur Utama PT Lambok Ulina sebelumnya, John Simbolon, juga telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.
“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa mendapatkan proyek besar di Banten, ini perusahaan bermasalah” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta.
Pejabat Dinas PUPR Banten Diduga Terlibat
BCW meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya:
Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten.
Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay.
Pejabat Pengadaan / Pokja e-Purchasing dan Konsultan pengawas
Para pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.
Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan
BCW menyebut proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
“Kami meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana proyek, memeriksa semua pejabat terkait, dan segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi ini,” tegas Agus Suryaman.
Pola Korupsi Infrastruktur di Banten
BCW menilai dugaan korupsi proyek Ciparay–Cikumpay mencerminkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah tetap memperoleh proyek karena adanya kolusi dengan oknum pejabat.
“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal moralitas dalam penggunaan uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.















