Menu

Mode Gelap
Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya. Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra Wujudkan Pelayanan BPKB yang Cepat, Transparan, dan Humanis Cerita Dari Serimonial Pemberian Bea Siswa JHL Merah Putih Kasih Untuk 100 Mahasiswa Pertanian Unhas

Hukum

BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten


Foto: Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, saat di Kejagung pada Selasa (29/10/2025). Perbesar

Foto: Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, saat di Kejagung pada Selasa (29/10/2025).

Jakarta – Banten Corruption Watch (BCW) dan Gema Kosgoro Banten memberikan tambahan bukti laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan tambahan tersebut juga melibatkan Gema Kosgoro Banten sebagai pihak pelapor bersama, dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, pada Selasa (29/10/2025).

Proyek yang bernilai Rp87,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Selain kelebihan bayar, BCW juga menemukan indikasi manipulasi penggunaan material beton yang berbeda dari pemasok resmi e-katalog, serta dugaan pengalihan pemasok tanpa izin resmi.

PT Lambok Ulina juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai kontraktor besar namun tetap memenangkan proyek.

Sudah Masuk Daftar Hitam KPPU

BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan bahwa PT Lambok Ulina tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender proyek pemerintah tahun 2025 sampai 2026.
Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda Pakansari, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Direktur Utama PT Lambok Ulina sebelumnya, John Simbolon, juga telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.

“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa mendapatkan proyek besar di Banten, ini perusahaan bermasalah” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta.

Pejabat Dinas PUPR Banten Diduga Terlibat

BCW meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya:

Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten.

Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay.

Pejabat Pengadaan / Pokja e-Purchasing dan Konsultan pengawas

Para pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.

Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan

BCW menyebut proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana proyek, memeriksa semua pejabat terkait, dan segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi ini,” tegas Agus Suryaman.

Pola Korupsi Infrastruktur di Banten

BCW menilai dugaan korupsi proyek Ciparay–Cikumpay mencerminkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah tetap memperoleh proyek karena adanya kolusi dengan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal moralitas dalam penggunaan uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.

Baca Lainnya

Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama

29 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Kajati Dkj Lantik Safrianto Jadi Aspidum Dan 9 Pejabat Utama

Kejari Tanjung Perak Terima BB Uang Perkara PT Pelindo Regional 3 Surabaya

27 Oktober 2025 - 22:57 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Bb Uang Perkara Pt Pelindo Regional 3 Surabaya

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas PKH

24 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Jampidsus Dilaporkan Ke Presiden, Diduga Salahgunakan Wewenang Selaku Ketua Satgas Pkh
Trending di Hukum