Menu

Mode Gelap
Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara

Hukum

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang


					LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari TKP, konsumen pembeli unit Apartemen Lumina City Tangerang, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang, PT Indoserena Dwimakmur, pada Kamis, 13 November 2025.

Surat somasi bernomor Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dikirim oleh LAK DKI Jakarta melalui Direktur Eksekutif sekaligus kuasa hukum, Zentoni, kepada PT Indoserena Dwimakmur. Somasi itu dilayangkan karena pihak developer diduga tidak melaksanakan isi putusan perdamaian/homologasi Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022.

Dalam putusan tersebut, PT Indoserena Dwimakmur diwajibkan mengembalikan uang milik konsumen secara mencicil setiap bulan sebesar Rp1.147.500 (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hingga lunas. Namun, hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum PT Indoserena Dwimakmur wajib melaksanakan pengembalian dana konsumen sesuai kesepakatan,” ujar Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.

Zentoni menegaskan, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh (7) hari kepada pihak PT Indoserena Dwimakmur untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut. Bila tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan tuntutan kepailitan terhadap pihak developer.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi ini diterima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka kami akan mengajukan upaya hukum berupa permohonan pailit,” tegas Zentoni menutup pernyataannya.

Baca Lainnya

Paradoks Pendidikan Tinggi: Dosen Dituntut Berprestasi, Kesejahteraan Belum Terpenuhi

25 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mk Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima

Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong

23 Mei 2026 - 09:34 WIB

Polsek Sorong Barat Tangkap Imk, Terlibat Curanmor, Begal Dan Pengeroyokan Di Kota Sorong

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, CBA Curigai Pengaturan Tender dan Potensi Korupsi

22 Mei 2026 - 21:34 WIB

Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, Cba Curigai Pengaturan Tender Dan Potensi Korupsi
Trending di Hukum