Menu

Mode Gelap
SOKSI Jakarta Timur Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa, Teguhkan Konsolidasi dan Soliditas Organisasi Di Antara Kopi dan Ketakutan: Festival Film Horor 2025 Membaca Arah Sinema Horor Nasional Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional Perkuat Organisasi, FWS Sukseskan Rapat Konsolidasi Kepengurusan Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Sebagai Dasar Tata Kelola AI Indonesia Menag Dorong Papua Barat Daya Jadi Teladan Kerukunan Antarumat

Hukum

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang


LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari TKP, konsumen pembeli unit Apartemen Lumina City Tangerang, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak pengembang, PT Indoserena Dwimakmur, pada Kamis, 13 November 2025.

Surat somasi bernomor Ref.: 151/ZN/LAKDKIJ/XI/25 tersebut dikirim oleh LAK DKI Jakarta melalui Direktur Eksekutif sekaligus kuasa hukum, Zentoni, kepada PT Indoserena Dwimakmur. Somasi itu dilayangkan karena pihak developer diduga tidak melaksanakan isi putusan perdamaian/homologasi Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022.

Dalam putusan tersebut, PT Indoserena Dwimakmur diwajibkan mengembalikan uang milik konsumen secara mencicil setiap bulan sebesar Rp1.147.500 (satu juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) hingga lunas. Namun, hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sejak adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 453/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum PT Indoserena Dwimakmur wajib melaksanakan pengembalian dana konsumen sesuai kesepakatan,” ujar Zentoni, dalam keterangan tertulisnya.

Zentoni menegaskan, LAK DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh (7) hari kepada pihak PT Indoserena Dwimakmur untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut. Bila tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan tuntutan kepailitan terhadap pihak developer.

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi ini diterima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, maka kami akan mengajukan upaya hukum berupa permohonan pailit,” tegas Zentoni menutup pernyataannya.

Baca Lainnya

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg DPR RI Dilaporkan ke MKD

10 Desember 2025 - 00:15 WIB

Diduga Intervensi Kasus : Ketua Baleg Dpr Ri Dilaporkan Ke Mkd

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, KAKI Minta Penegakan Hukum

9 Desember 2025 - 19:20 WIB

Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Priok Dipertanyakan, Kaki Minta Penegakan Hukum

KONI Pusat Diduga Langgar AD/ART, Kini Digugat ke PTUN Jakarta

9 Desember 2025 - 18:52 WIB

Koni Pusat Diduga Langgar Ad/Art, Kini Digugat Ke Ptun Jakarta
Trending di Hukum