Teropongistana.com, Jakarta — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol–P6luit.
Informasi awal mengenai dugaan tersebut disebut berasal dari sebuah surat tidak bertanda tangan atau surat kaleng yang diklaim dikirim oleh pihak yang mengaku mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), tapi tidak bernama dan bertanda tangan.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam rilisnya kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025), mengatakan bahwa surat itu diterima pada 1 Mei 2025, berisi sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan konsesi jalan tol oleh perusahaan terkait.
Dugaan Perpanjangan Konsesi
Arifin menyebut salah satu substansi utama surat tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa konsesi jalan tol, yang menurut KAKI dilakukan sebelum masa konsesi berakhir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perpanjangan dilakukan hingga tahun 2060, sedangkan masa konsesi sebelumnya berakhir pada Maret 2025 lalu.
“Perpanjangan ini disebut dilakukan tanpa evaluasi dan proses lelang ulang,” ujar Arifin. Ia merujuk pada Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tertanggal 23 Juni 2020 yang telah ditandatangani pihak terkait.
KAKI menilai, jika benar terjadi perpanjangan tanpa proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan dari proses lelang ulang. KAKI menyampaikan perkiraan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, namun angka tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Selain dugaan perpanjangan konsesi, KAKI juga menyinggung beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya terkait pengelolaan jalan tol tersebut. Catatan yang disampaikan KAKI antara lain menyangkut pembebanan biaya pemeliharaan, kontribusi kepada negara, serta indikasi konflik kepentingan.
Temuan-temuan tersebut, menurut KAKI, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran ketentuan pengelolaan jalan tol maupun kerugian keuangan negara. Info itu harus ditelusuri kebenarannya.
Laporan ke Kejaksaan Agung
KAKI menyatakan telah menyampaikan laporan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Arifin menyebut proses penanganan laporan tengah berjalan dan beberapa pihak telah dimintai keterangan.
Namun demikian, KAKI juga menghadapi laporan balik. Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). KAKI menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan publik mengenai dugaan penyimpangan konsesi.
Menanggapi proses hukum yang berlangsung, KAKI meminta perlindungan hukum kepada Presiden, pimpinan DPR, serta pimpinan institusi penegak hukum. KAKI menilai perlindungan dibutuhkan agar proses pelaporan dugaan pelanggaran dapat berjalan tanpa tekanan.
KAKI juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum, dan mengaku siap mengikuti setiap proses penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada media. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi kepada CMNP dan pihak terkait atau presss conference CMNP guna informasi berimbang.












