Menu

Mode Gelap
LPI Dukung Pemerintah Segera Eksekusi Pajak Kapal Asing di Selat Malaka Kasus Sri Rahayu Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Masih Diabaikan Pengelola CBA Bongkar Bisnis “Centeng” Pejabat: Honor Pengawal Gubernur Maluku Utara Capai Rp660 Juta Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah Pastikan Transparan dan Adil, Dindikbud Lebak Matangkan Tahapan SPMB City Diterpa Cedera, Rodri Terancam Absen Saat Perburuan Gelar Memanas

Hukum

Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Importa Jaya Abadi Resmi Ajukan Perlindungan ke  LPSK


					Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja PT Importa Jaya Abadi Resmi Ajukan Perlindungan ke  LPSK Perbesar

teropongistana.com, Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Tim kuasa hukum sejumlah eks pekerja PT Importa Jaya Abadi resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul laporan pidana yang dinilai sarat kejanggalan dan beraroma persaingan bisnis.

Permohonan tersebut diajukan untuk melindungi 10 orang klien, dengan dua nama yang menjadi sorotan utama, Damar dan Agustin, serta satu klien lainnya, Dharmawan Khadafi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman. Berkas perkara Dharmawan bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Para klien dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan peretasan sistem dan pemindahan data elektronik perusahaan.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak didukung bukti yang kuat. Mereka menegaskan tidak pernah ditemukan fakta bahwa Damar maupun Agustin memerintahkan atau terlibat dalam pencurian serta penyalahgunaan data perusahaan.

“Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, dan tidak ada data yang diserahkan kepada kompetitor. Tuduhan penyalahgunaan data itu sampai hari ini tidak pernah terbukti,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, pihaknya menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan berkaitan erat dengan konflik dan persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Terka Sentosa.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses sistem komputer secara melawan hukum. Kuasa hukum menegaskan bahwa akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri klien baru efektif pada 20 Oktober. Artinya, saat itu para klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses resmi.

“Jika seseorang masih bekerja, memiliki otorisasi sah, lalu melakukan backup data, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?” ujar kuasa hukum mempertanyakan.

Tim hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan tekanan selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa dipaksa memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan tidak pernah terbukti secara objektif.

Permohonan ke LPSK diajukan untuk memperoleh perlindungan hukum dan psikologis, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Menurut kuasa hukum, perkara ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

“Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena konflik kepentingan,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih melengkapi dokumen dan keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan maksimal dapat diberikan selama proses hukum berjalan. (Stn)

Baca Lainnya

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

21 April 2026 - 16:40 WIB

Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan Cmnp Vs Hary Tanoe Dan Mnc Kpk Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Anggaran Podcast YouTube DPRD Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, KPK Diminta Turun Tangan

21 April 2026 - 16:08 WIB

Anggaran Podcast Youtube Dprd Banten Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan, Kpk Diminta Turun Tangan

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai

21 April 2026 - 12:51 WIB

Hinca Panjaitan Apresiasi Kapolres Langkat, Kasus Viral Berakhir Damai
Trending di Hukum