Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta. Mereka telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.
“Kita telah telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, Senin (19/1/2026)
Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada PT MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Unit tersebut yang dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali.
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal.
“apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT. MSU sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tanpa ada potongan apapun,” ujar Zentoni.
Dalam hal ini, kata Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.
“Kita memberikan 7 hari ke PT MSU untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,”tutup Zentoni.












