Teropongistana.com Jakarta – Matahukum soroti kinerja Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini yang dinilai hanya jago menyusun rencana tanpa pernah menyelesaikan kasus kehutanan secara tuntas. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berbincang denga awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Publik sudah terlalu sering disuguhi janji dan rencana kerja, tetapi eksekusi di lapangan minim bukti nyata,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir yang kerap dipanggil Daeng.
Lebih lanjut, Daeng meminta agar agar Kemenhut tidak lagi terjebak dalam tumpukan dokumen rencana strategis, sementara kasus kehutanan yang menyita perhatian publik terus menggantung tanpa akhir yang jelas. Daeng pun mempertanyakan tentang peran kehutanan dalam penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-red) dan denda PNBP untuk para palaku usaha perhutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan selama ini.
“Wilayah kita memang sangat luas, problem kita kompleks. Tapi ayo dong, pilih satu kasus saja, selesaikan tuntas. Misalnya, yang terbaru soal tambang di kawasan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumbar dan Sumut yang diduga penyebabnya oleh gundulnya hutan. Tuntaskan setuntas-tuntasnya supaya masyarakat percaya bahwa pemerintah memang serius,” tegas Daeng.
Padahal kata Daeng Mukhsin kehutanan yang diberi kewenangan undang-undang sebagai penyelenggara negara untuk melayani, mengawasi serta menerapkan sanksi denda dan sanksi pidana terhadap setiap corporasi yang tidak membayar iuran PNBP kepada negara. Saksi tersebut berlaku untuk yang legal ataupun tidak illegal.
“Maka pejabat kehutanan punya kewenangan dapat menerapkan sanksi pidana kepada setiap corporasi yang illegal. Tetapi kenyataannya selama ini tidak berjalan sesuai amanat UU yang diberikan kepada kehutanan. Sehingga persoalan tersebut perpindaha tangan kepada kejaksaan dalam penegakan hukumnya dan penyelamatan kerugian negara dari sektor pajak PNBP,” jelas Daeng.
Menurut Daeng, pihaknya mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto melalu kewenangannya lewat Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertahanan untuk segera melakukan pengawasan tata kelola kerja-kerja Kemenhut. Tujuanya kata Daeng agar segera percepatan penyelamatan kerugian perekonomian negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini terabaikan di tangan Kemenhut dari tugas yang di mandatkan oleh negara melalui undang undang tentang kehutanan dan peraturan lainnya.
“Intinya segera awasi tata kelola kerja Kemenhut agar kerugian negara di sektor sumber daya alam terselamatkan,” ujar Daeng Mukhsin.
Dikatakan Daeng Mukhsin, Penegakan keadilan hukum jangan hanya diterapkan kepada pelaku usaha sebagai kambing hitam. Karena kata Daeng tidak akan marak kejahatan hukum di bidang perhutanan bila pejabat kehutanan sebagai penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagaimana yang telah diberikan negara melalui amanat perundang undangan.
“Indonesia adalah negara hukum, maka penegakan hukum pun harus tercipta asas keadilan hukum. Kalau pejabat penyelenggara negara yang punya tugas tetapi dia tidak menjalankan dengan baik dan atau membiarkan terjadinya banyak kejahatan hukum tipihut selama ini. Maka wajib hukumnya pejabat Kemenhut mempertanggung jawabkan kelalaiannya dari banyaknya corporasi yang melakukan pelanggaran hukum yang menimbulkan negerugian negara. Itu terjadi akibat penwasan pejabat Kemenhut lemah atau mandul selama ini,” tutur Daeng.
Matahukum berharap melalui Satgas PKH yang telah dibentuk, mereka tak hanya bergerak terhadap tata kelolah penyelamatan kawasan hutan. Tetapi satgas harus mampu menata kelolah dan mengevaluasi secara menyeluruh kerja-kerja kementerian kehutanan terhadap seluruh direktorat jajarannya termasuk pejabat pejabat UPT Kemenhut di daerah sebagai ujung tombak Kemenhut.
Matahukum mengatakan penyelesaian satu kasus konkret bisa menjadi pilot project yang menunjukkan keseriusan pemerintah. Dengan begitu, ketika muncul pengaduan baru, publik sudah punya contoh keberhasilan yang bisa dijadikan tolok ukur. Tak hanya soal lambannya penuntasan kasus, Daeng juga menyoroti praktik pemberian izin pemanfaatan hutan yang justru bisa memicu masalah baru.
“Kalau cuma rencana tanpa eksekusi, masalah seperti ini akan terus muncul, berulang, tanpa ada pembelajaran nyata,” bebernya.
Dalam banyak kasus, Kemenhut dinilai “berhenti di meja rapat. Padahal, tanpa penyelesaian tuntas, dampaknya langsung terasa, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya ekosistem, hingga munculnya konflik horizontal di akar rumput. Daeng menilai, jika satu kasus saja bisa ditangani hingga selesai, itu akan menjadi simbol keseriusan.
“Ketika ada masalah baru, pemerintah bisa bilang: ini loh bukti kami bisa selesaikan. Jadi ada contoh, ada bukti, bukan sekadar janji,” ucapnya.
Menurut Matahukum, Indonesia kini berada di persimpangan antara menjaga hutan sebagai paru-paru dunia atau terus membiarkan eksploitasi tanpa batas. Dunia internasional pun menyoroti peran Indonesia dalam menjaga keberlanjutan hutan tropis.
“Jika Kemenhut terus hanya berputar pada janji tanpa realisasi, kepercayaan publik dan internasional bisa runtuh. Padahal, posisi strategis Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia seharusnya menjadi modal politik dan diplomasi yang kuat,” tutup Daeng.












