Teropongistana.com – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menggelar demonstrasi di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Koordinator aksi dari MAKKI, Bimantika saat orasinya menyampaikan keprihatinan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero). Kasus tersebut diduga melibatkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan.
“Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Bimantika saat melakukan aksi, Selasa (27/1/2026)
Menurut Bimantika, berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk. Kondisi tersebut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero),” tegasnya.
MAKKI menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif yang merugikan petani kecil dan masyarakat luas dan mengganggu distribusi pupuk nasional. Selain itu, Makki menilai, menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis.
Atas dasar tersebut, MAKKI dengan tegas menyampaikan sikap dan tuntutannya sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk, termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
2. Mendesak Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero).
3. Mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk.
4. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.
5. Menegaskan komitmen MAKKI untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan.
“MAKKI menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.












