Teropongistana.com Jakarta — Berbagai informasi dan dugaan yang beredar di ruang publik terkait Hendri Darnadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, telah menimbulkan perhatian dan kegelisahan luas di tengah masyarakat. Dugaan tersebut mencakup indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal, pembangkangan struktural, serta potensi keterkaitan dengan praktik penyelundupan barang ilegal.
Isu ini dinilai berpotensi merugikan kepentingan negara sekaligus mencederai integritas institusi Bea dan Cukai, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara. Sebagai garda terdepan dalam pengawasan lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Bea dan Cukai memiliki peran krusial bagi negara.
“Oleh karena itu, setiap dugaan yang melibatkan pejabat di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” kata Korlap Aksi Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Faris, saat melakukan aksi dan pelaooran kasus tersebut di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Menurut Faris, klarifikasi melalui proses hukum yang sah dan terbuka menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi pembiaran serta untuk memastikan bahwa kewenangan negara dijalankan secara bertanggung jawab. Sebagai negara hukum, kata Faris, setiap dugaan terhadap pejabat publik wajib diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif, profesional, dan independen.
“Publik berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang dan menutup ruang bagi spekulasi maupun asumsi liar di masyarakat,” ucap Faris saat melakukan orasi.
Dikatakan Faris, penanganan yang cepat dan tegas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, kata Faris, sikap lamban atau tidak transparan justru berpotensi memperkuat persepsi adanya perlindungan struktural dan melemahkan upaya pemberantasan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Proses hukum yang terbuka dan akuntabel menjadi tuntutan moral sekaligus konstitusional,” tutur Faris.
Dalam aksi tersebut, Faris menyebut, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Hendri Darnadi terkait dugaan perlindungan jaringan ilegal, pembangkangan struktural, dan indikasi penyelundupan barang ilegal di Bea dan Cukai Jakarta. Selanjutnya, Faris mendesak untuk kejaksaan agar melakukan penyelidikan menyeluruh dan independen atas seluruh informasi yang berkembang di publik dan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
“Jika terdapat cukup bukti, segera menetapkan Hendri Darnadi sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta,” tutupnya.











