Menu

Mode Gelap
MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia

Hukum

Kerugian Rp74 Miliar, Dua Tersangka OKNUM PT. Semen Baturaja Ditahan di Rutan Palembang


					Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera, Kamis (19/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera, Kamis (19/2/2026)

Teropongistana.com Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM. Penahanan dilakukan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya pada 09 Februari 2026, tiga tersangka telah ditetapkan dan salah satunya yaitu Direktur Utama PT. KMM (DJ) sudah ditahan.

Kedua tersangka yang baru ditahan adalah:

– MJ, yang menjabat Direktur Pemasaran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.

– DP, yang menjabat Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019 sekaligus merangkap Komisaris PT. BMU (anak perusahaan PT. SB).

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, mulai tanggal 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus ini.

Menurut uraian modus operandi yang diungkapkan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB. Untuk mewujudkannya, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT. WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP berupaya memindahkan PT. BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan milik PT. BMU dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Pada tanggal 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB dan PT. KMM tanpa melalui rangkaian seleksi atau evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Selama pelaksanaan distribusi, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon PT. KMM tetap terbuka, yang bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT. SB. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. SB senilai Rp74.375.737.624.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut
penahanan terhadap kedua tersangka ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus ini untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengumpulan bukti.

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan kebenaran serta memberikan pertanggungjawaban hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.” tutup Vanny.

Baca Lainnya

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah