Teropongistana.com Tangerang – Personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menggerebek sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, yang diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (22/2/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari prioritas utama institusinya dalam melindungi generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran narkotika. Semua yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Jauhari.
Aksi ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah pada Sabtu (14/2) pagi, empat pria tak berkutik di lokasi kejadian. Hasil penggeledahan mengungkap temuan krusial: lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga kuat sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, merinci identitas para pelaku. Inisial ZM (43) diduga kuat berperan sebagai bandar dan penyedia barang haram tersebut. Sementara tiga pemuda lainnya, yakni MR (25), MA (23), dan MF (24), diamankan saat sedang mengonsumsi barang tersebut.
“ZM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Prapto.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta lima unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil uji laboratorium sementara mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Meski berat barang bukti tergolong kecil, namun polisi mengklaim keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 25 jiwa dari bahaya laten narkoba. Saat ini, ZM terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, ketiga pengguna akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.









