Menu

Mode Gelap
Laporta Tolak Tawaran Rp 4,9 Triliun PSG untuk Lamine Yamal Lammens Jadi Tembok MU di Kandang Everton Sesko Jadi Penentu, MU Curi Kemenangan di Markas Everton Ramadan Tanpa Khawatir, Bulog Siapkan Pasokan dan Pasar Murah Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp500 Miliar Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Truk Tambang untuk Perbaikan Jalan

Hukum

Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran Sabu, 4 Orang Diamankan


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Tangerang –  Personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menggerebek sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, yang diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (22/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari prioritas utama institusinya dalam melindungi generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran narkotika. Semua yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Jauhari.

Aksi ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah pada Sabtu (14/2) pagi, empat pria tak berkutik di lokasi kejadian. Hasil penggeledahan mengungkap temuan krusial: lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga kuat sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, merinci identitas para pelaku. Inisial ZM (43) diduga kuat berperan sebagai bandar dan penyedia barang haram tersebut. Sementara tiga pemuda lainnya, yakni MR (25), MA (23), dan MF (24), diamankan saat sedang mengonsumsi barang tersebut.

“ZM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Prapto.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta lima unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil uji laboratorium sementara mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Meski berat barang bukti tergolong kecil, namun polisi mengklaim keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 25 jiwa dari bahaya laten narkoba. Saat ini, ZM terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, ketiga pengguna akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.

Baca Lainnya

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp500 Miliar

24 Februari 2026 - 21:57 WIB

Kejati Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan Tambang, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp500 Miliar

Dua Negara Buru Liu Xun, Mantan Bos Nikel Indonesia Tak Jelas Rimbanya

24 Februari 2026 - 11:44 WIB

Dua Negara Buru Liu Xun, Mantan Bos Nikel Indonesia Tak Jelas Rimbanya

Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang

23 Februari 2026 - 22:44 WIB

Berdasarkan Uu Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan Terhadap Gubernur Banten Dan Bupati Pandeglang
Trending di Hukum