Menu

Mode Gelap
Kanada Singkirkan Afrika Selatan 1-0, Les Rouges Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan Komisi I DPR Soroti Lima Peserta Pelatihan KDMP Meninggal, Desak Evaluasi Menyeluruh Di Lampung, Jokowi Berdialog dengan Penggiat Buruh Migran soal Perlindungan PMI

Hukum

Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang


					Keterangan foto : Al Amin bersama pengacaranya Raden Elang Mulyana, Senin (23/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Al Amin bersama pengacaranya Raden Elang Mulyana, Senin (23/2/2026)

Teropongistana.com Pandeglang – Di Pandeglang, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gardu Tanjak, kini bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Langkah ini diambil setelah pengacaranya, Raden Elang Mulyana, menilai bahwa aparat telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada kliennya.

Menurut Elang, Al Amin sebenarnya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang berlubang di ruas Labuan–Pandeglang. Ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PPJ) DPUPR Banten.

“Yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai penyelenggara jalan. Jalan rusak membahayakan pengguna dan kerap memicu kecelakaan,” ujar Elang pada Senin (23/2/2026).

Pengacara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat melakukan perbaikan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan.

Elang menyatakan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka terhadap Al Amin.

“Kami akan ajukan gugatan karena jalan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Kami juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap Al Amin demi hukum,” tegasnya.

Baca Lainnya

Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang

28 Juni 2026 - 22:05 WIB

Wisatawan Asal Jakarta Selatan Terseret Ombak Di Pantai Cihara, Satu Orang Masih Hilang

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi

Pengusaha di Papua Barat Daya Geram, LSM WGAB Desak Polisi Usut Dugaan Permainan di Balik Pemberitaan

28 Juni 2026 - 18:22 WIB

Pengusaha Di Papua Barat Daya Geram, Lsm Wgab Desak Polisi Usut Dugaan Permainan Di Balik Pemberitaan
Trending di Daerah