Menu

Mode Gelap
Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir Arif Rahman: Saatnya Negara Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga Lewat UU PPRT Top 3 Menteri Kabinet Prabowo: Sektor Ekonomi dan Infrastruktur Diapresiasi Sehari Menjelang Putusan Perkara Gugatan CMNP VS Hary Tanoe dan MNC KPK Siaga Bau Amis Puluhan Jutaan Dollar

Hukum

Berdasarkan UU Lalu Lintas, Tukang Ojek Tersangka Ajukan Gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang


					Keterangan foto : Al Amin bersama pengacaranya Raden Elang Mulyana, Senin (23/2/2026) Perbesar

Keterangan foto : Al Amin bersama pengacaranya Raden Elang Mulyana, Senin (23/2/2026)

Teropongistana.com Pandeglang – Di Pandeglang, Al Amin Maksum, seorang tukang ojek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gardu Tanjak, kini bersiap mengajukan gugatan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang. Langkah ini diambil setelah pengacaranya, Raden Elang Mulyana, menilai bahwa aparat telah keliru dalam menetapkan status tersangka pada kliennya.

Menurut Elang, Al Amin sebenarnya juga merupakan korban dari kondisi jalan yang berlubang di ruas Labuan–Pandeglang. Ruas jalan tersebut berada dalam kewenangan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PPJ) DPUPR Banten.

“Yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai penyelenggara jalan. Jalan rusak membahayakan pengguna dan kerap memicu kecelakaan,” ujar Elang pada Senin (23/2/2026).

Pengacara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat melakukan perbaikan. Sementara Pasal 273 mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp12 juta jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan.

Elang menyatakan bahwa gugatan yang akan diajukan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi juga untuk memperjuangkan pencabutan status tersangka terhadap Al Amin.

“Kami akan ajukan gugatan karena jalan itu menjadi tanggung jawab kepala daerah. Kami juga meminta aparat menghentikan proses hukum terhadap Al Amin demi hukum,” tegasnya.

Baca Lainnya

Bank BJB dan Bank Banten Pererat Silaturahmi dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

22 April 2026 - 08:25 WIB

Bank Bjb Dan Bank Banten Pererat Silaturahmi Dan Kerja Sama Antar Bank Daerah

Kapal Pertamina Dikuasai WNA: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage dan Ancaman Kedaulatan

21 April 2026 - 21:42 WIB

Kapal Pertamina Dikuasai Wna: Matahukum Sebut Langgar Asa Cabotage Dan Ancaman Kedaulatan

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir

21 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Normalisasi Kali Cirarab, Fokus Tekan Risiko Banjir
Trending di Daerah