Menu

Mode Gelap
MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia

Hukum

Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran Sabu, 4 Orang Diamankan


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Teropongistana.com Tangerang –  Personel Unit Reskrim Polsek Pakuhaji menggerebek sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, yang diduga kuat menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (22/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari prioritas utama institusinya dalam melindungi generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran narkotika. Semua yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Jauhari.

Aksi ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah pada Sabtu (14/2) pagi, empat pria tak berkutik di lokasi kejadian. Hasil penggeledahan mengungkap temuan krusial: lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga kuat sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, merinci identitas para pelaku. Inisial ZM (43) diduga kuat berperan sebagai bandar dan penyedia barang haram tersebut. Sementara tiga pemuda lainnya, yakni MR (25), MA (23), dan MF (24), diamankan saat sedang mengonsumsi barang tersebut.

“ZM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Prapto.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta lima unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil uji laboratorium sementara mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.

Meski berat barang bukti tergolong kecil, namun polisi mengklaim keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan setidaknya 25 jiwa dari bahaya laten narkoba. Saat ini, ZM terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan KUHP baru dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, ketiga pengguna akan menjalani proses asesmen untuk rehabilitasi.

Baca Lainnya

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

1 Juni 2026 - 22:45 WIB

Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut

31 Mei 2026 - 23:54 WIB

Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, Cba Minta Kejati Banten Usut

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Daerah