Menu

Mode Gelap
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG Ikhyar Velayati : MBG Meningkatkan Ekonomi Nasional dan Menyerap Jutaan Tenaga Kerja LHKPN Dua Pejabat Kemendag Disorot, Muncul Nama Mereka di Kasus Suap Blueray Cargo Disekap dan Dianiaya 3 Tahun, Matahukum: Negara Wajib Lindungi Korban, Tangkap Pelaku Sekarang CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia Semakin Kencang Wacana Dua Periode, Ruang Bersaing Figur Koalisi Menuju 2029 Makin Sempit

Hukum

Pengamat Pertahanan Kecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras


					pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis Perbesar

pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis

Teropongistana.com Jakarta – Aksi kekerasan terhadap aktivis kembali terjadi. Kali ini menimpa Andrie Yunus, aktivis LSM Kontras, yang menjadi korban penyiraman air keras di bagian wajah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat pertahanan Ario Seno mengecam keras tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“UUD 1945 jelas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, Indonesia akan dipandang sebagai negara tanpa hukum di mata dunia,” kata Ario.

Ia juga menyinggung rendahnya tingkat literasi masyarakat yang, menurutnya, turut dipengaruhi oleh sikap antikritik dan ketidaksediaan menerima perbedaan pendapat.

“Pemikiran seharusnya dibalas dengan pemikiran, diskusi dibalas dengan diskusi, tulisan dibalas dengan tulisan. Jika cara-cara itu digunakan, tidak ada pihak yang dirugikan dan ruang aspirasi tetap terbuka,” ujarnya.

Ario menambahkan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui cara-cara yang lebih akademis dan argumentatif, seperti penulisan artikel ilmiah, kolom opini, maupun melalui berbagai platform media.

Ia menilai penggunaan kekerasan terhadap perbedaan pendapat justru menunjukkan rendahnya kualitas diskursus publik dan berpotensi merusak budaya literasi di masyarakat.

Dyt.

Baca Lainnya

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus MBG

23 Juni 2026 - 18:13 WIB

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Mbg

CBA Sebut Penyidikan KPK di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Cba Sebut Penyidikan Kpk Di Bea Cukai Janggal, Diduga Lindungi Jaringan Mafia

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali dari Singapura

20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Buronan Kasus Penipuan Rp7 Miliar Diamankan Usai Kembali Dari Singapura
Trending di Hukum