Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Hukum

Jaksa di Kejaksaan Serang Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Tanah


					Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (18/7/2023)

Teropongistana.com JAKARTA – Dede Apendi, seorang warga yang mengaku sebagai korban penguasaan lahan secara anarkis, menyampaikan keluhan serius terkait penanganan kasusnya yang terkesan berlarut-larut. Ia secara khusus menyoroti kinerja Jaksa M. Sidik dari Kejaksaan Negeri Serang Banten, yang dinilai menyalahi prosedur standar operasional (SOP) dan diduga bermain mata dengan penyidik Polres Serang.

Dede Apendi telah mengirimkan laporan langsung kepada Jaksa Agung RI, Prof. Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas kejanggalan dalam penanganan berkas perkaranya bernomor BP/126/X/RES.1.24, tanggal 29 Oktober 2024. Kasus yang melibatkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP ini telah bergulir selama dua tahun enam bulan tanpa kejelasan hukum.

“Saya melaporkan kepada Bapak Jaksa Agung atas keprihatinan saya terhadap kinerja Jaksa M. Sidik di Kejaksaan Negeri Serang Banten. Berkas perkara saya sudah berjalan dua setengah tahun, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” tutur Dede Apendi dengan nada putus asa kepada awak media, Selasa (7/4/2026)

Berkas Bolak-balik, Petunjuk Janggal

Dede menjelaskan, kasusnya sudah mencapai Tahap I, namun berkas perkara terus bolak-balik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik (P19) hingga empat kali. Ia merasa heran dengan petunjuk JPU yang dianggap tidak masuk akal.

“Ada petunjuk JPU yang menurut saya mengada-ada, yaitu meminta saya menyerahkan dokumen surat akta tanah yang asli. Padahal, saya sudah menyerahkan dokumen akta tanah yang sudah dilegalisir dan ditandatangani Camat Pontang selaku PPAT Kecamatan Pontang kepada penyidik Polres Serang,” keluhnya.

Dede Apendi menambahkan, pihaknya bahkan sudah melayangkan surat keberatan kepada penyidik Polres Serang agar disampaikan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serang.

Laporan ke Internal Kejaksaan Tak Ada Tindak Lanjut

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Dede Apendi sebelumnya telah melaporkan Jaksa M. Sidik ke JAMPIDUM dan JAMWAS Kejaksaan Agung RI. Namun, ia mengaku belum ada tindakan konkret maupun jawaban tertulis yang jelas dari pihak JAMWAS, meskipun laporannya ditangani oleh Jaksa Bayu.

“Karena banyak kejanggalan, saya memberanikan diri melapor ke Bapak Jaksa Agung. Saya berharap beliau dapat memberikan kepastian hukum dan menindak tegas jaksa-jaksa nakal yang menyalahgunakan jabatannya,” ujarnya.

Dede Apendi berharap Jaksa Agung yang selama ini dikenal tegas terhadap oknum jaksa “nakal” dapat segera menuntaskan berkas perkaranya hingga P21 dan sampai ke persidangan. Ia juga menaruh harapan besar pada pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku Januari 2026 ini, agar praktik mafia hukum tidak lagi terjadi di Indonesia.

“Semoga dengan disahkannya UU No. 1 Tahun 2023, tidak ada lagi praktik mafia hukum dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dede Apendi, berharap keadilan segera berpihak padanya.

Baca Lainnya

Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

19 April 2026 - 00:24 WIB

Sering Menginap Di Hotel Padahal Rumah Di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi

Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan

18 April 2026 - 23:23 WIB

Respon Menohok Anggota Komisi Ii Dpr Ri Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman Ri Oleh Kejaksaan

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen

18 April 2026 - 22:40 WIB

Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan Di Kompleks Parlemen
Trending di News